Residivis Spesialis Curat Asal Bontang Dihadiahi Tima Panas Usai Beraksi di 2 TKP di Barru

Residivis Spesialis Curat Asal Bontang Dihadiahi Tima Panas Usai Beraksi di 2 TKP di Barru

BARRU – Sat Reskrim Polres Barru, Sulsel ciduk pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang beraksi di 2 TKP di Kabupaten Barru.

Pelaku berinisial RO (39) yang merupakan warga Kabupaten Bontang, Kalimantan Selatan.

RO sendiri merupakan residivis yang telah dua kali melakukan aksi serupa di Bontang.

Sementara di Kabupaten Barru sendiri, RO sempat beraksi di 2 TKP, yang pertama ia beraksi di salah satu toko eletronik di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela samping ruko, dan setelah berhasil masuk kemudian pelaku menggasak barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

Di TKP ini pelaku mencuri 9 HP, 4 Speker, dan uang tunai Rp 20 juta.

Sementara TKP kedua yaitu di angkringan di Jl Merdeka, Lingkungan Padongko, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.

Pelaku beraksi dengan cara membobol jendela dan menggasak sebuah TV, sebuah resever, dan karpet beserta tikar yang ada di TKP.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar bersama Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar Sirajuddin dan Kanit Tipidum Satreskrim Polres Barru Ipda Jusradi pada saat konfrensi pers di Mapolres Barru, Selasa (30/12/2025).

Iptu Sulpakar menjelaskan bahwa setelah adanya kedua laporan di dua TKP tersebut, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga pada akhirnya Satresmob Polres Barru mengantongi ciri-ciri pelaku.

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di wilayah Makassar. Sehingga kami berkolaborasi dengan Resmob Polda Sulsel dan Resmo Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan penangkapan pelaku,” ujarnya.

“Pelaku ditangkap di Wisma Jampea, Kec Wajo, Kota Makassar yang sementara berpesta miras bersama dua ladies,” bebernya.

“Dalam proses penangkapan pelaku melakukan serangkaian perlawanan, hingga pada akhrinya petugas melepaskan tembakan tegas terukur di betis kanan pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Bagikan artikel ini ke :