Kuasa Hukum Penggugat Kasus Penutupan Akses di Parepare Sebut Saksi Tergugat Tak Konsisten Beri Keterangan

Kuasa Hukum Penggugat Kasus Penutupan Akses di Parepare Sebut Saksi Tergugat Tak Konsisten Beri Keterangan
Rusdianto SH MH (foto: oneanews)

ONEANEWS.com – Sidang lanjutan perkara sengketa penutupan akses air yang melibatkan tergugat Haji Ismail, Takbir, dan Patotoreng kembali digelar pada Rabu (3/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare.

Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat, namun kuasa hukum penggugat menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan justru menimbulkan banyak kejanggalan.

Kuasa Hukum Penggugat, Rusdianto SH MH mengatakan, keterangan saksi tidak konsisten dan terkesan dibuat-buat sehingga menimbulkan keraguan majelis. Menurutnya, salah satu poin mencolok adalah perbedaan penyebutan objek sengketa, antara air tergenang dan empang.

“Keterangan kedua saksi sangat berbelit. Mereka tidak konsisten menjelaskan apakah objek yang ditutup itu air tergenang atau empang. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa saksi sengaja membuat kebingungan,” ujarnya kepada wartawan, usai persidangan.

Rusdianto menegaskan bahwa ketidakjelasan tersebut penting, karena menjadi bagian dari pokok sengketa yang sedang diuji di Pengadilan. Selain objek sengketa, dia juga menyoroti keterangan saksi terkait lokasi administrasi.

“Saksi menyebut adanya Kelurahan Cempae. Padahal dalam sejarah administrasi Kota Parepare, tidak pernah ada wilayah bernama Kelurahan Cempae. Sejak dahulu area itu adalah Kelurahan Wattang soreang, baik sebelum maupun sesudah pemekaran Taufan Pawe,” tegasnya.

Rusdianto menduga saksi sengaja mengaburkan fakta dengan menyebut wilayah seperti Cempae, Kaveleri, dan Menara Pusri, padahal seluruhnya berada dalam wilayah administrasi Wattang soreang.

Rusdianto menilai, pernyataan saksi tergugat tidak dapat dijadikan dasar pembenaran dalam fakta persidangan. “Keterangan itu tidak runtut dan tidak sesuai kondisi wilayah sebenarnya. Karena itu tidak dapat dijadikan pembenaran dalam persidangan,” pungkasnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :