Polres Pangkep Rilis Kasus Penyebaran Video Syur

Polres Pangkep Rilis Kasus Penyebaran Video Syur
Polres Pangkep Rilis Kasus Penyebaran Video Syur. (Foto: bunga)

ONEANEWS.com – Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Konferensi Pers penanganan terkait masalah Tindak Pidana Pornografi yang dilaksanakan di Aula Polres Pangkep, pada Jum’at (14/11/2025).

Konferensi pers dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi KBO Ipda Abdul Kadir Husen dan Penyidikan Pembantu Bripda Awaludin beserta jajaran masing-masing diikuti oleh puluhan awak media daerah ini.

Sebagaimana disampaikan Kasi Humas AKP Imran berawal pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.39 Wita, telah terjadi dugaan terjadinya Tindak Pidana tersebut di atas.

“Tersangka atas nama saudara inisial M (20) asal Selayar. Sementara, korban inisial N (19),” ungkapnya.

Kronologis kejadian yakni pada Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 16.09 Wita saat tersangka sedang melakukan Video Call dengan korban, tersangka merekam layar berbincang-bincang dengan menggombal korban.

Sebelumnya tersangka pernah melakukan Video call dengannya sampai bugil. Korban mengatakan kepada tersangka agar tidak membagikan layar panggilan, setelah melanjutkan Video Call dengan korban tersangka menyimpan Video rekaman layar tersebut di galeri handphone miliknya.

Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 14.10 Wita, tersangka melakukan Video call lagi dengan korban dan merekam layar dimana korban membuka celananya dan memainkan alat vitalnya yang berdurasi selama 16 menit 28 detik. Tersangka juga pernah merekam layar saat Video call dengan korban sedang mandi di dalam kamar mandi.

Lanjut dia menjelaskan, pada tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.39 tersangka mengirim 3 video dan 2 foto telanjang korban yang diperoleh saat tersangka melakukan video call dengan korban dan merekam layar kemudian mengirim ke grup whatsapp yang beranggotakan 9 orang yang terdiri dari keluarga korban, rekan kerja korban, dan teman korban.

Korban langsung menghubungi sepupunya dengan mengatakan nakasi Masukko di grup Whastapp dan korban mengatakan iya, lalu sepupu bertanya apa memang masalahmu. Korban mengatakan mauka nakasi malu malu. Kemudian korban langsung menelpon tersangka dan menyuruh menghapus video tersebut, tersangka merespons permintaan korban.

Korban menghubungi ulang tersangka dan tersangka merespons, meminta korban untuk ketemuan di Pangkep. Tersangka langsung ke toko tempat korban bekerja, dan menyuruh korban untuk menghubungi bapak korban, dan mengatakan “tunggumi pulang kerja” namun tersangka ngotot untuk ketemu.

Tersangka langsung keluar dan menelpon mamanya di luar kemudian korban terus memohon kepada tersangka untuk menghapus Vidio tersebut namun tersangka tidak menghiraukan, korban diarahkan untuk ke kantor Lurah Jagong oleh Babinsa, namun orang tua korban mengatakan janganmi langsung saja melapor ke Polres.

“Dengan demikian Tersangka dapat diduga telah melakukan Tindak Pidana setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, mengekspor, mengimpor, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi atau Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,” pungkas Kasi Humas. (*)

Bagikan artikel ini ke :