Komisi IV DPRD Pinrang RDP soal Dana Hibah OKP

Komisi IV DPRD Pinrang RDP soal Dana Hibah OKP
Komisi IV DPRD Pinrang RDP soal Dana Hibah OKP. (Foto: ist)

ONEANEWS.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Pinrang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Proses Pencairan Dana Hibah Organisasi Kepemudaan.

RDP ini menghadirkan Kepala Dinas Parawisata, Pemuda dan Olahraga, dan Ketua KONI serta DPD II KNPI Pinrang, bertempat di Ruang rapat massiddi ada, Rabu (12/11/2025).

Pelaksana Tugas Badan Kesbangpol Andi Haswidi Rustam mengatakan,” Untuk kewajiban Kesbangpol terkait kepemudaan sebatas mengeluarkan surat keterangan terdaftar dan surat keberadaan Ormas.

“Kesbangpol telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan teman-teman DPD II KNPI Pinrang pada prinsipnya teman-teman KNPI Pinrang menghendaki keluarnya SKT dan Keberadaan Ormas,” katanya.

Adanya Isu Dualisme pada kelembagaan DPD II KNPI kata dia, sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku pemerintah diharapkan melakukan pencegahan untuk itu kami belum bisa mengeluarkan surat tersebut.

“Beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan baik itu secara formal maupun informal, sampai saat ini kami belum bisa memberikan surat tersebut,” jelasnya.

Diakhir Andi Widy mengakui untuk nama yang tercantum pada penerima Hibah yang tercatat yang berada dibawah naungan Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga jelas sekali Ketua DPD II KNPI Pinrang yakni Salman.

Kepala Dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga Andi Suyuti mengatakan, Keabsahan Legitimasi Pengurus DPD II KNPI yang hadir saat ini sudah sesuai dan memenuhi syarat sebagai Lembaga KNPI.

“Untuk proses pencarian Dana Hibah Organisasi Kepemudaan kami masih menunggu satu surat yang kewenangan penuhnya itu ada di Kesbangpol,” ungkapnya.

Sementara Ketua DPD II KNPI Pinrang Salman menampik adanya dualisme kepengurusan DPD II KNPI Pinrang. “Tidak pernah Dualisme dimana semua prosedur dan legitimasi itu dari kami,” tegasnya.

Ia berdalih rekonsiliasi telah dilakukan saat musyawarah Daerah yang lalu. “Kami terbuka untuk duduk bersama atau rekonsiliasi ulang ketika hal tersebut yang dikehendaki oleh Kesbangpol,” ujarnya.

Ketua Komisi IV ,Andi Riksan mengatakan DPRD tidak ada niat untuk menghalangi apa yang kemudian dialami DPD II KNPI Pinrang.

Adapun Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Kamaruddin berharap agar mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Pinrang melalui Kesbangpol agar mengeluarkan surat kepada ayang bermohon selama memenuhi syarat.

“Yang namanya pelayanan yakni memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan artikel ini ke :