Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Duga Penangkapan Terdakwa Kasus Narkotika Rekayasa
ONEANEWS.com – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Andi Muhammad Fadil kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Rabu (12/11/2025).
Dalam agenda sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa resmi mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum, Rusdianto SH MH menyebut dakwaan yang dibacakan jaksa tidak cermat dan keliru secara hukum, terutama karena memuat dua pasal yang dinilai tumpang tindih.
Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, tim pembela menyoroti penggunaan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut mereka, kedua pasal itu memiliki unsur pelanggaran yang berbeda sehingga tidak dapat diterapkan secara bersamaan terhadap satu perbuatan hukum.
“Kombinasi dua pasal tersebut tidak relevan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, kami mengajukan keberatan agar majelis hakim mempertimbangkan ulang konstruksi dakwaan jaksa,” ujarnya, di PN Parepare.
Keberatan kedua yang diajukan adalah dugaan adanya rekayasa dalam proses penangkapan. Kuasa hukum menilai prosedur yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Disebutkan bahwa terdapat seorang oknum yang awalnya ditangkap sebagai kurir. Namun, kemudian dibebaskan dan justru diminta menunjukkan rumah terdakwa.
“Dari fakta yang kami temukan, ada indikasi kuat bahwa penangkapan ini direkayasa. Orang yang seharusnya menjadi saksi kunci justru dilepaskan dan tidak berstatus DPO hingga saat ini,” jelas Rusdianto.
Dalam eksepsi yang diajukan, tim pembela menegaskan bahwa Andi Muhammad Fadil bukan pengedar atau bandar narkoba, melainkan korban penyalahgunaan.
“Pengguna narkoba adalah orang yang membutuhkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan. Orang yang sakit harus disembuhkan, bukan dikurung,” tegasnya.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim PN Parepare mengabulkan eksepsi, membatalkan dakwaan jaksa, serta memerintahkan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai amanat hukum yang berlaku.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi pada persidangan berikutnya. (*)
