Kejari & ABPEDNAS Barru teken MoU Program Jaga Desa: Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Penggunaan Dana Desa
BARRU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) teken Memorandum of Understanding (MoU) Program “Jaga Desa” di Aula Dinas PMD, PPKB, dan P3A Kabupaten Barru, Sabtu (5/11/2025).
Hal itu dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Barru.
Kesepakatan ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat fungsi pengawasan desa, khususnya dalam mencegah penyimpangan penggunaan anggaran serta memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barru, Dery F. Rahman, SH, menuturkan bahwa program “Jaga Desa” merupakan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung untuk mendorong pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dana desa.
“Ini bukan hanya formalitas. Kami hadir untuk memastikan pengelolaan dana desa lebih kuat dalam aspek transparansi dan akuntabilitas, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan perangkat desa menjadi kunci pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan.
Ketua ABPEDNAS Kabupaten Barru, Abdul Jalil, menyambut baik kerja sama ini dan menyebut pendampingan dari Kejaksaan menjadi energi tambahan bagi BPD dalam mengawal pembangunan desa.
“Dengan MoU ini, BPD semakin percaya diri melaksanakan fungsi kontrol sesuai amanah undang-undang,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua APDESI Barru, Muhammad Dahlan, S.Sos, menegaskan bahwa pemerintah desa dan BPD adalah mitra yang harus berjalan seiring demi terciptanya pengelolaan anggaran yang profesional dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami siap bersinergi dan memastikan tata kelola desa bergerak dengan integritas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, PPKB, dan P3A Barru, Herman Jaya, mengapresiasi langkah tersebut dan menegaskan bahwa Barru menjadi kabupaten pertama di Sulawesi Selatan yang melaksanakan MoU Jaga Desa.
Ia menekankan bahwa Pasal 61 UU No. 6 Tahun 2014 telah mengamanatkan BPD untuk mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa dan pembangunan.
“Sinergi ini menjadi langkah ideal untuk memastikan penggunaan ADD tepat guna dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para Kepala Desa se-Kabupaten Barru, Ketua BPD beserta perwakilan anggotanya, serta jajaran Kejaksaan Negeri Barru.
