Pemkot Parepare Sikapi soal Ritel Modern Beroperasi Dianggap Menyalahi Perda

Pemkot Parepare Sikapi soal Ritel Modern Beroperasi Dianggap Menyalahi Perda
Salah satu ritel modern di Jalan Nurussamawati Kota Parepare. Foto diambil pada tanggal 27 Desember 2024. (Foto: oneanews)

ONEANEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyikapi soal beroperasinya salah satu ritel modern di Jalan Nurussamawati, Kota Parepare, yang disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Toko waralaba tersebut dianggap mengantongi izin operasional yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menjadi salah satu poin utama dalam usulan hak interpelasi DPRD terhadap Pemkot Parepare.

Indomaret yang dimaksud diketahui memperoleh izin operasional setelah berkas administrasinya ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ST Rahma Amir, pada masa Akbar Ali menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare tahun 2023 lalu.

Namun, proses penerbitan izin tersebut kini dipertanyakan karena dinilai melanggar aturan, khususnya mengenai ketentuan zonasi dan jarak dengan pasar tradisional yang telah diatur dalam regulasi daerah. Hal inilah yang memicu keresahan di kalangan anggota dewan, terutama di Komisi I DPRD Parepare.

Komisi I bahkan dikabarkan menuntut agar Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, bersikap tegas terhadap jajarannya yang menerbitkan izin operasional tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, turut angkat bicara menanggapi sorotan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Parepare akan segera menindaklanjuti permasalahan itu sesuai dengan arahan Wali Kota.

“Kami pelajari dulu pokok persoalannya, dan tentu akan kami tindaklanjuti sesuai arahan serta instruksi Bapak Wali Kota. Yang pasti, Pemerintah Kota akan mengambil sikap tegas menyikapi persoalan ini,” tegas Hamka.

Hamka menambahkan, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memanggil instansi terkait yang menerbitkan izin Indomaret tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Langkah awal tentu dengan memanggil pihak yang menerbitkan izin, agar semuanya jelas dan bisa diambil tindakan yang tepat,” ujarnya. (Adv)

Bagikan artikel ini ke :