Tidak Teregister di MODI, Warga Desak Aktivitas Tambang Galian C Padang Pobbo Disetop

Tidak Teregister di MODI, Warga Desak Aktivitas Tambang Galian C Padang Pobbo Disetop
Tidak Teregister di MODI, Warga Desak Aktivitas Tambang Galian C Padang Pobbo Disetop. (Foto: ist)

ONEANEWS.com – Fakta terkuak menyangkut aktivitas tambang galian C di Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Diduga kuat aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin resmi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa perusahaan yang beroperasi di lokasi tambang tersebut tidak teregister dalam sistem MODI (Minerba One Data Indonesia).

Dalam balasan resmi Kementerian ESDM melalui Contact Center ESDM 136 atas nama Rohana, tertanggal 9 Oktober 2025, disebutkan bahwa “Berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi pada sistem MODI.” Mak dari itu, juru bicara warga Padangpoko yang minta tambang tersebut ditutup yaitu Rusdin, mendesak aparat kepolisian khususnya Polda Sulsel agar segera menindak tegas para penambang ilegal tersebut.

“Jangankan tambang ilegal, tambang legal saja seharusnya ditutup kalau membawa dampak buruk bagi masyarakat. Apalagi yang ini, jelas-jelas ilegal karena tidak teregister di MODI,” tegas Rusdin, Senin (20/10/2025). Dikatakan, bahwa aktivitas tambang di Mallusetasi telah menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk banjir dan rusaknya area pemakaman umum di sekitar lokasi.

“Tambang ini bukan hanya merusak alam, tapi juga melanggar hak-hak sosial masyarakat. Pemerintah jangan tutup mata,” ujarnya kepada media ini.

Rusdin juga menegaskan agar penegakan hukum dilakukan secara adil. “Kalau benar ada oknum aparat yang membekingi, itu harus diusut. Jangan biarkan rakyat menderita karena ulah tambang yang diduga ilegal dan punya beking kuat itu,” tuturnya.

Tambanh Galian C du Padang Pobbo tidak teregister di MODI. (FOTO: IST)

Masyarakat di sekitar lokasi tambang, kata Rusdin, menyatakan siap melapor ke Propam Mabes Polri bila Polda Sulsel tidak segera mengambil langkah tegas menutup tambang yang diduga ilegal tersebut.

Warga menduga, jika Polda Sulsel tetap membiarkan aktivitas tambang berlanjut, maka bukan hanya Polres, tetapi juga Polda bisa ikut diduga terlibat dalam pembiaran tambang yang merusak lingkungan dan melanggar hukum itu.

Hingga berita ini naik tayang, belum ada pernyataan resmi dari Polres Barru maupun Polda Sulsel ihwal tambang galian C di Padangpobbo yang disorot oleh warga tersebut. (*)

Bagikan artikel ini ke :