Kapolsek Mallusetasi Halangi Tugas Jurnalis di Lokasi Tambang: Saya Tidak Pernah Pakai Gigi Mundur
ONEANEWS.com – Kapolsek Mallusetasi Polres Barru, AKP Iriansyah, bertindak arogan dan menghalangi kerja jurnalistik saat sejumlah jurnalis ingin meliput di lokasi tambang galian C PT Rekhabila Utama di Padang Poko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Kamis (16/10/2025).
Sejumlah awak media ingin meliput di lokasi tambang saat kunjungan pihak pemerintah kabupaten Barru yang hadir di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat, Lurah, dan Dusun setempat. Hadir anggota DPRD Kabupaten Barru dari Komisi II, Rusdi Cara dan Rudi Hartono. Kapolsek Mallusetasi AKP Iriansyah, Danramil Mallusetasi Letda Andi Pallawagau turut hadir termasuk puluhan masyarakat setempat juga nampak di lokasi tambang galian C.
“Hei, jangan ambil gambar bos, kau siapa?” kata Kapolsek sambil menunjuk awak media yang mengambil gambar di lokasi tambang.
“Media pak,” kata wartawan menimpali pertanyaan Kapolsek.
“Mana kartu medianya? Surat perintahnya bapak mana? Tidak usahlah kau ambil gambar yah. Oke, tidak usah kita berdebat masalah itu,” kata Kapolsek kepada wartawan.
“Ada Undang-Undang ITE yang mengatur. Kalau saya keberatan boleh,” tambah Kapolsek.
“Kami (wartawan) juga diatur Undang-Undang pak!,” kata Risal, wartawan CNN menimpali perkataan Kapolsek.
Sikap tersebut langsung ditanggapi tegas oleh jurnalis yang mengingatkan bahwa kerja pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi liputan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi pidana
Usa dijelaskan, AKP Iriansyah kemudian memperkenalkan dirinya ke jurnalis sambil menunjuk ke arah dirinya.
“Saya Kapolsek Mallusetasi, AKP Iriansyah, tidak pernah pakai gigi mundur,” ucapnya.
Alih-alih mendukung keterbukaan informasi, tindakan Kapolsek dinilai membatasi peliputan dan memicu keraguan publik terhadap netralitas aparat dalam menengahi warga yang protes terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut. (*)
