Edukasi Polisi Menyapa, Kasat Lantas Polres Parepare Imbau Bahaya Berkendara Gunakan Handphone

ONEANEWS.com – Kasat Lantas Polres Parepare, AKP. Muh. Arsyad mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan, baik roda dua maupun empat agar tidak menggunakan handphone saat berkendara. Kebiasaan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kamis (02/10/2025) siang.
AKP. Arsyad menjelaskan bahwa penggunaan ponsel, terutama untuk menelpon, membalas pesan, maupun bermain media sosial saat mengemudi, membuat pengendara kehilangan fokus di jalan. “Dalam hitungan detik, pandangan yang teralihkan ke layar handphone bisa berakibat fatal. Banyak kecelakaan terjadi karena kelalaian seperti ini,” ujarnya.
Selain membahayakan diri sendiri, kata Arsyad, perilaku tersebut juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai hanya karena handphone, nyawa melayang di jalan, ini akan kita sosialisasikan terus, baik imbauan langsung dilapangan maupun saat – saat kami melakukan penerangan keliling, dan edukasi – edukasi di sekolah”. tambahnya.
Kasat Lantas mengimbau untuk berhenti sejenak di tempat aman jika memang harus menggunakan handphone.
“ Jika memang itu penting, menepilah kepinggir jalan sejenak, jawab panggilan handphone yang masuk, selesaikan semuanya sebelum kembali berkendara, karena diatas jalan raya kecelakaan itu tidak mengenal siapa anda dan apa status anda, diatas jalan raya dibutuhkan konsentrasi dan kedisiplinan menaati ketentuan berkendara yang berkeselamatan “. Imbau Aryad.
Arsyad menambahkan hasil pemantauan dilapangan oleh petugas Sat Lantas sejauh ini.
“ Pelaku pengguna handphone sambil berkendara itu dari hasil pemantauan kami (Sat Lantas) di lapangan, di dominasi oleh kalangan pelajar dan kalangan kelompok usia 20 – 30 tahun, kelompok ini rentan, khususnya kelompok pelajar yang seringkali bersikap abai dan lalai diatas jalan raya “. Ucapnya menambahkan.
Terakhir, Arsyad mengajak para orang tua agar lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap anak – anak masing – masing dalam berkendara.
“ Kepada para orang tua, kami sangat mengharapkan untuk selalu mengingatkan anak-anak masing – masing untuk berkendara dengan baik, jangan main handphone dijalan, maupun berkendara melewati batas kecepatan, karena peran orang tua disini juga sangat penting bagi pembentukan karakter berkendara. Dengan disiplin dan kesadaran bersama, diharapkan anak – anak kita dapat berkendara dengan berkeselamatan, dan angka kecelakaan lalu lintas pun dapat ditekan.
Perlu diketahui, menggunakan hanphone saat berkendara juga merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas, diatur dalam pasal 106 ayat (1) Juncto Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal ini mewajibkan pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, sereta sanksi yang dapat dikenakan berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp. 750.000.
Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Didalam penjelasannya, “penuh konsentrasi” berarti tidak terganggu oleh hal – hal seperti lelah, mengantuk, atau aktivitas lain seperti menggunakan handphone. (Rls)