Tak Tahu 4 Warga Binaannya Ditetapkan Tersangka Peredaran Sabu, Kalapas: Baru Dimintai Keterangan

Tak Tahu 4 Warga Binaannya Ditetapkan Tersangka Peredaran Sabu, Kalapas: Baru Dimintai Keterangan
Lapas Kelas IIA Parepare. (Foto: oneanews)

ONEANEWS.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Parepare, Marten tidak tahu bahwa 4 warga binaannya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan peredaran sabu dari dalam Lapas.

“Tidak ada yang ditangkap. Baru dimintai keterangan sama polisi. Cuma dimintai keterangan. Saya tahunya dari media 4 orang,” kata Marten kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Sebelum pengakuan tersebut, Satnarkoba Polres menetapkan 4 warga binaan Lapas Parepare sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu dari dalam Lapas.

“4 orang tersangka inisial AR, A, I, dan J. Keempat tersangka itu semua warga binaan Lapas Parepare,” ungkap Ka Satnarkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi kepada wartawan belum lama ini.

Total ada 6 diamankan Satnarkoba Polres Parepare dari hasil pengembangan usai menerima laporan dari anggota Lapas bahwa petugas Lapas mengamankan satu orang yang diduga memiliki sabu.

“Awalnya satu orang yang diduga membeli narkotika jenis sabu di Lapas. Setelah kami melakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan satu orang lagi teman pelaku berinisial R di daerah pasar Senggol. Kemudian kami kembangkan dan berkoordinasi dengan Kalapas. Alhamdulillah Kalapas sangat kooperatif membantu kami, sehingga dari hasil penyelidikan kami memeriksa 6 orang dan kami tetapkan tersangka 4 orang. Bisa dikatakan ini bagian dari sindikat narkotika di dalam Lapas,” jelas Iptu Tarmizi.

Adapun keenam tersangka memiliki peran yaitu, 2 orang diduga sebagai pembeli, dan 4 orang warga binaan diduga sebagai penjual.

“Jadi, dua orang sebagai pembeli (AA dan R) , dan 4 orang lainnya (AR, A, I, dan J) kami tetapkan sebagai penjual atau salah satu sindikat yang berkaitan satu sama lainnya. Iya, Warga binaan,” beber Iptu Tarmizi.

Adapun modusnya, kata Iptu Tarmizi, pelaku mengaku sebagai pembesuk warga binaan Lapas Parepare. Namun, tercyduk memiliki sabu pasca membesuk.

“Pembeli ini awalnya berpura-pura membesuk tahanan, membesuk warga binaan di dalam. Pada saat di ruang besok, salah satu yang kami tetapkan tersangka, ada yang mengantarkan barang kepada beliau yang dibungkus melalui bungkus rokok. Jadi, pada saat keluar dari ruang besuk, (dia) dicurigai anggota Lapas dan diperiksa dan ditemukan barang bukti tersebut,” terangnya.

Sebelumnya transaksi sabu ditemukan pada tanggal 22 September 2025. Dari tangan pelaku, 18 saset sabu dengan berat 4,25 gram berhasil diamankan. (*)

Bagikan artikel ini ke :