Perkuat Sinergi, Kanwil Sulselbartra dan KPP Pratama Mamuju Audiensi dengan Kajati Sulbar

Perkuat Sinergi, Kanwil Sulselbartra dan KPP Pratama Mamuju Audiensi dengan Kajati Sulbar
Perkuat Sinergi, Kanwil Sulselbartra dan KPP Pratama Mamuju Audiensi dengan Kajati Sulbar. (Foto: Humas)

ONEANEWS.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat di Simboro, Kabupaten Mamuju (Kamis, 18/9).

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi kelembagaan antara DJP dan Kejati dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, beserta jajaran diterima langsung oleh Kepala Kejati Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., dan Wakil Kepala Kejati Sulawesi Barat, Nur Asiah, S.H., M.Hum beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas strategi kerja sama di bidang perpajakan, khususnya dalam aspek pendampingan dan penegakan hukum, guna memastikan penerimaan negara dapat diamankan secara optimal.

“Pajak menjadi pilar utama pembiayaan pembangunan nasional. Dukungan Kejaksaan Tinggi dalam penegakan dan pendampingan hukum sangat krusial guna mewujudkan sistem perpajakan yang berintegritas dan dapat dipercaya,” ujar Hermiyana.

Kepala Kejati Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas pajak.

“Kami siap memberikan dukungan penuh, baik dalam aspek hukum maupun koordinasi kelembagaan, agar penerimaan negara dapat terjaga,” ucap Sukarman.

Melalui audiensi ini, DJP dan Kejati Sulawesi Barat sepakat untuk meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai bidang, khususnya yang berkaitan dengan perpajakan. Dengan demikian, diharapkan sinergi kedua institusi dapat semakin memperkuat tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :