Lapekom Segera Terbitkan Buku Pendidikan

Lapekom Segera Terbitkan Buku Pendidikan
Rapat Rutin Lapekom, Jumat 1 Agustus 2025.(foto: Lapekom)

ONEANEWS.com – Lembaga Pengkajian Edukasi, Komunikasi dan Masyarakat (Lapekom) menggelar rapat rutin kedua dengan tema Persiapan Peluncuran Buku di kediaman Dr H Parman Parid di Jalan Handayani, Kelurahan Lapadde, Kota Parepare, Jumat (1/8/2025), malam.

Rapat dihadiri Ketua Umum Zaid Zainal, Phd, Ketua Pembina Prof Dr Amaluddin, Sekretaris Dr Parman Parid, beserta anggota, Ketua Pengawas Umar, beserta anggota, juga Pengurus Lapekom.

Rapat dimulai dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh Sekretaris Umum Usman, dilanjutkan kultum oleh Ketua I, Andi Abdul Muis.

Zaid Zainal mengatakan, rencana peluncuran atau launching buku Lapekom edisi kedua berjalan sesuai rencana.

“Yang masuk tulisan ada 22 orang. Sebagian dari pengurus Lapekom maupun akademisi di Parepare. Semua berjalan lancar termasuk revisinya. Kalau menggunakan spasi 1,5 rencana terbit 140 halaman dan sudah memenuhi persyaratan buku,” jelas Zaid.

“Ini adalah buku kedua Salah satu ciri khas organisasi kita adalah kita mampu membuat buku,” tambah Akademisi UNM Parepare itu.

Dari hasil rapat kali ini, ditetapkan rencana launching Lapekom bulan Agustus ini yang dibarengi bedah buku.

Rapat Rutin Lapekom, Jumat 1 Agustus 2025

Selain membahas launching buku, Sekretaris Pembina Lapekom, Parman Parid menyampaikan informasi seputar pendidikan di Kota Prepare.

Sementara, Ketua Pengawas Lapekom, Umar menyampaikan hasil pantauan Lapekom terkait SPMB di beberapa sekolah. Adapun beberapa poinnya sebagai berikut:

1. Tidak ada regulasi atau keputusan Wali Kota menetapkan tentang  petunjuk teknis terkait Penerimaan Murid Baru sebagaimana diatur dalam Permendiknasmen Nomor 3 Tahun 2025 pasal 33 ayat 2 dan 2.

2. Tidak ada panitia Penerimaan Murid Baru tingkat daerah yang terdiri dari Disdikbud, Disdukcapil, Dinsos, Diskominfo sebagaimana diatur di Permendiknasmen Nomor 3 Tahun 2025, pasal 34 ayat 1.

3. SDN 3 Parepare menambah item seleksi berupa tes wawancara yang tidak diatur dalam Permendiknasmen. Wawancara dinilai menjadi penilaian yang sangat berpotensi tidak objektif, dan bis memberi ruang terjadi nepotisme.

4. Penerimaan Siswa Baru di SMPN 1 Parepare melanggar Permendiknasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang batasan jumlah siswa jalur prestasi tidak boleh lebih dari 25 persen.

5. Calon siswa yang domisilinya tidak jauh dari SDN 5 Parepare diduga menjadi kelalaian Kepsek maupun Kadis Pendidikan yang tidak mencermati proses Penerimaan Murid Baru di tiap sekolah. Ini karena tidak adanya panitia khusus dalam Penerimaan Siswa Baru, terkhusus di sekolah yang banyak diminati.

6. SDN 85 Parepare yang menjadi kawasan padat penduduk menerima siswa baru dengan jumlah 30 siswa per kelas dan melebihi dari yang dipersyaratkan. Serta, memanfaatkan musala dan perpustakaan sebagai kelas. Ini perlu penanganan Pemerintah Daerah.

Keenam poin tersebut telah disampaikan melalui surat ke Wali Kota dan DPRD.  (*)

Bagikan artikel ini ke :