Polisi Amankan 1,87 Kg Sabu dari Tangan Bandar di Pinrang

ONEANEWS.com – Terduga Bandar Narkkoba Jenis sabu-sabu, SP ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Pinrang di tangan Bandar ber-KTP Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Kalimantan Utara.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Shabara Manggabarani mengatakan, tersangka diamankan di jalan Pelanduk Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
“Di tangan tersangka, polisi mengamankan kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 1,87 kilogram,” kata dia di Mapolres Pinrang, Selasa (8/7/2025).
Saat ditangkap lanjut Kapolres Pinrang, tersangka telah mengemasi barang haram itu ke dalam kemasan kecil. “Jadi, dari dua bal kemudian dikemas menjadi 39 saset sedang,” ujarnya.
Barang haram ini menurut AKBP Edy Sabara diduga berasal dari Malaysia melalui Pelabuhan Parepare. “Untuk mengelabui petugas, kemasan asli sabu-sabu yang berbahasa china itu kemudian diganti bungkusan terigu merek kompas,” ungkapnya.
Rencananya kata dia, Barang haram ini akan diedarkan di daerah Morowali Sulawesi Tengah.
Atas Kepemilikan barang haram itu tersangka dijerat pasal 114 ayat 3 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman mati. (Dia)