Pengawasan Pelabuhan Parepare Jebol, 1,87 Kg Sabu Lolos ke Pinrang

Pengawasan Pelabuhan Parepare Jebol, 1,87 Kg Sabu Lolos ke Pinrang
Pengawasan Pelabuhan Parepare Jebol, 1,87 Kg Sabu Lolos ke Pinrang. (Foto: Dia)

ONEANEWS.com – Personil Polisi Satuan Narkoba Polres Pinrang mengamankan Sabu 1,87 Kilogram pada minggu (6/7/2025). Barang Haram itu diduga masuk ke wilayah Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.

Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Manggopo Mansyur mengatakan, barang haram itu diduga kuat dijemput langsung Tersangka SP di Pelabuhan Nusantara. “Jadi barang haram ini masuk ke Pinrang melalui Pelabuhan Nusantara,” kata dia di ruang kerjanya (8/7/2025).

Dia mengataan, tersangka SP yang beralamat di Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Kalimantan Utara itu diketahui resedivis kasus penyalagunaan sabu. “Tersangka SP pernah mendekam di Penjara selama 5 tahun lamanya,” ungkapnya.

Barang haram ini kata Manggopo hanya transit di Pinrang. “Karena rencananya tersangka SP akan membawa sabu-sabu ini ke Morowali Sulawesi Tengah,” bebernya.

Beruntung lanjut dia Personil Resnarkoba cepat mengamankan terduga pelaku. “Karena lambat setengah jam saja, tersangka sudah berangkat ke Morowali menggunakan angkutan umum,” jelasnya.

Atas kepemilikan barang haram itu tersangka dijerat pasal 114 ayat 3 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman mati. (Dia)

Bagikan artikel ini ke :