Sat Narkoba Polres Pinrang Temukan 500 Gram Sabu Disembunyikan di Tumpukan Pakaian Bekas

Sat Narkoba Polres Pinrang Temukan 500 Gram Sabu Disembunyikan di Tumpukan Pakaian Bekas

ONEANEWS.com – Sebanyak kurang lebih 500 gram lebih narkotika jenis sabu-sabu ditemukan polisi di bawah tumpukan pakaian bekas di salah satu rumah tersangka di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo mengatakan, benda kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu itu, ditemukan ditumpukan pakaian bekas yang disimpan di belakang pintu salah seorang tersangka.

“Penemuan barang haram itu setelah personil Satuan narkoba Polres Pinrang melakukan penggeledahan selama satu jam di rumah tersebut,” kata dia, di ruang kerjanya Senin (30/6/2025).

Dia mengatakan, penemuan barang haram yang dikemas dalam beberapa bal itu bermula saat polisi mengamankan WD, yang kedapatan membawa satu saset kristal bening yang diduga sabu-sabu. “Polisi kemudian melakukan pengembangan,” ungkapnya.

WD kata dia kemudian menunjuk rekannya TJ, sehingga personil menyambangi rumah TJ. “Sayangnya, terduga pelaku ini berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” sesaknya.

Sehingga kata dia, polisi melibatkan Ketua RT dan tetangga TJ, untuk mengungkap keberadaan barang haram yang diduga dikuasai oleh TJ. “Dan akhirnya personil menemukan barang haram tersebut ditumpukan pakaian bekas di bawah sebuah karung,” bebernya.

Dari keterangan beberapa warga di sekitar lokasi kejadian kata dia, terduga pemilik barang haram itu juga kerap mengajak warga sekitar untuk mengonsumsi narkoba. “Terbukti banyak saset bekas pakai yang ditemukan di sekitar TKP,” jelasnya.

Penyidik kata dia, masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal muasal barang haram itu termasuk akan dipasarkan ke mana barang haram ini. “Keterangan terduga pemilik barang haram ini, masih berbelit-belit,” katanya.

Atas kepemilikan barang haram itu, terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu ini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati. (Dia)

Bagikan artikel ini ke :