Penyidik Reskrim Polres Enrekang Dinilai Lalai Tangani Kasus Lahan di Mallaga

Penyidik Reskrim Polres Enrekang Dinilai Lalai Tangani Kasus Lahan di Mallaga
Penyidik Reskrim Polres Enrekang Dinilai Lalai Tangani Kasus Lahan di Mallaga. (Foto: Suardi(

ONEANEWS.com – Penyidk Reskrim Polres Enrekang, Bripda AL dinilai lalai dalam menangani kasus dugaan penyerobotan dan perusakan di Dusun Mallaga Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang.

Praktisi Hukum Hasjuddin SH, menilai Bripda AL lalai dalam menangani kasus laporan dugaan penyerobotan dan pengerusakan di Dusun Mallaga Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang. “Dugaan kuat ada kelalaian dalam penanganan kasus itu,” kata dia, Kamis (26/6/2025).

Dugaan penyerobotan dan pengerusakan di laporkan pemilik lahan, Muh, Saida sejak 2022 lalu,namun tak kunjung selesai. “Kasihan pelapor, karena pasti semakin merugikan baik materil maupun inmateril,” ungkapnya.

Hasjuddin mengatakan, dengan rentang waktu yang panjang itu,seharusnya sudah ada hasil. “Jika memiliki bukti kuat lanjutkan ke penyidikan,” katanya.

Apalagi kata dia,Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undnag (Perpu) nonor 51 tahun 1960 tentang pemakaian tanah tanpa hak dari pemilik atau kuasanya , sudah jelas unsur kriminalnya. “Ya, seharusnya sudah ada tersangkanya,” katanya.

Penyidik lanjut dia, harus memberikan kepastian hukum kepada pelapor. “Penyidik sebagai Crime Wanted harus berpihak ke pelapor bukan sebaliknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Enrekang Iptu Herman berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. “Ya, kita akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (Dia)

Bagikan artikel ini ke :