Ketua TKBM Parepare Hadiri RDP di DPRD soal Dugaan Pemotongan Upah Buruh Pelabuhan

Ketua TKBM Parepare Hadiri RDP di DPRD soal Dugaan Pemotongan Upah Buruh Pelabuhan
Ketua TKBM Parepare Hadiri RDP di DPRD soal Dugaan Pemotongan Upah Buruh Pelabuhan. (Foto: Hesti)

ONEANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, pada Senin (23/6/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Parepare Satria Parman Agoes Mante, menghadirkan berbagai stakeholder kepelabuhan, pengawas, mandor, ketua TKBM, buruh dan LSM Fokus Parepare.

RDP ini dilatari dengan adanya kisruh terkait dugaan pemotongan upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), atau buruh di Pelabuhan Cappa Ujung.

“Kami mendapatkan aduan masyarakat bahwa upah yang diberikan oleh mandor kepada buruh, tidak sesuai dengan beban kerja mereka. Buruh di Pelabuhan Cappa Ujung ini merasa ada pemotongan dari upah yang seharusnya diterima,” kata Legislator Gelora Parman Agoes Mante.

Parman mengungkapkan, dalam sistem kerja, seharusnya memang perlu adanya transparansi antara buruh atau TKBM, dengan koperasi, sebagai pengelola hak dan pihak yang memastikan kesejahteraan buruh di pelabuhan.

“Transparansi buruh dan koperasi terkait upah di setiap pekerjaan sepertinya memang perlu. Hal ini bisa memitigasi resiko terjadinya masalah atau kesalahpahaman seperti ini, intinya mereka (buruh) butuh transparansi dalam setiap pembagian upahnya,” ujarnya.

Sementara, Ketua TKBM Parepare Yasser Aslan Tjanring atau Bogart sapaan akrabnya, menjelaskan terkait sistem pengupahan yang diberlakukan saat ini.

Dari 100 persen upah yang diterima, 15 persen disetor ke kantor koperasi. Sementara 85 persen dibagi rata kepada anggota TKBM yang bekerja.

“15 persen yang masuk ke koperasi ini untuk biaya pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan THR saat hari raya. Ini sudah ditetapkan sejak tahun 2019 hingga sekarang,” jelas Bogart.

Bogart menegaskan, pihaknya memberikan hak otnom bagi buruh, dan tidak ikut campur dalam masalah keuangan di koperasi Pelabuhan Cappa Ujung.

“Saya punya 799 anggota TKBM di Parepare, 107 diantaranya adalah buruh di Pelabuhan Cappa Ujung. Terkait isu dan protes yang terjadi, tidak menganggu kinerja, operasi bongkar muat berjalan normal dan tidak ada buruh yang mogok kerja,” jelasnya.

Ketua LSM Fokus Mu’thasim Ary F, yang dikuasakan Ketua Regu Kerja dan Pengawas TKBM menegaskan, bahwa tidak ada pemotongan dalam pembagian upah buruh di Pelabuhan Cappa Ujung.

Ia mengungkapkan, upah yang diterima buruh atau TKBM di Parepare sudah sesuai dengan haknya. Pembagian ini, katanya, telah diatur berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor 159 tahun 2023, tentang pendapatan buruh, mandor, dan pengawas.

“Jadi seluruh hak normatif buruh di Pelabuhan Cappa Ujung itu, sebenarnya sudah terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Terkait metode pengelolaan upahnya pun, sambungnya, itu sudah sesuai dengan regulasi yang selama ini berlaku.

“Nah mereka bilang ada proses yang tidak transparansi. Bagaimana mau membangun kesepakatan awal, sementara proses pembayaran dari pihak perusahaan bongkar muat itu, nanti setelah bongkar muat dilakukan barulah muncul nilai upah yang akan dibagi ke buruh sesuai aturan,” paparnya.

“Sedangkan buruh yang protes ini maunya, semuanya dibicarakan di awal. Padahal model kerjanya tidak seperti itu. Nah ini yang memicu kesalahpahaman sehingga timbul protes dari sebagian buruh,” tandasnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :