ITCW Desak APH Seret Oknum Pejabat BNI Pinrang ke Ranah Hukum
ONEANEWS.com – Lembaga Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyeret oknum Pejabat BNI lingkup Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pinrang ke ranah hukum.
Koordinator ITCW, Jasmir L Laintang mengatakan, pejabat lingkup KCP Pinrang berperan penting dalam pencairan kredit debitur. “Karena pejabat BNI yang melakukan verifikasi sebelum pencairan,” kata dia jumat (20/6/2025).
Olehnya itu, kata dia, APH harus memanggil dan memeriksa Pejabat lingkup KCP Pinrang. “Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerugian Debitur,” pintanya.
Karena kata dia, dugaan mark up kredit tidak lepas dari campur tangan petinggi Kantor Cabang Pembantu BNI Pinrang. “Kasus ini tidak boleh dibebankan kepada pihak tertentu, tetapi semua pihak yang memiliki kewenangan dalam pencairan dana kredit,” jelasnya.
Menurut Jasmir, ada dugaan pihak-pihak yang ada di KCP BNI Pinrang ingin membebankan kasus ini kepada pihak tertentu atau perorangan. “Oknum yang dimaksud itu juga bekerja untuk kepentingan korporasi,” ungkapnya.
Jadi semua lanjut dia, harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Cabang Pembantu BNI Pinrang, Lukman mengaku tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari kasus ini. “Mohon maaf Pak untuk wawancara, kami tidak punya kapasitas Pak. Terima kasih,” katanya melalui pesan singkat. (Dia)
