Oknum Penyidik Diduga Intimidasi Pelapor Pengrusakan Lahan di Enrekang

ONEANEWS.com – Oknum Penyidik Reskrim Polres Enrekang, Bripda AL, diduga mengintimidasi pelapor kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan di Mallaga Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang.
Kordinator Indonesia Timur Coruption Watch ( ITCW) Jasmir L Laintang mengatakan kuat dugaan oknum penyidik itu mengintimidasi pelapor kasus pengerusakan dan penyerobotan lahan di Mallaga Kecamatan Cendana.
“Oknum penyidik ini mendatangi pelapor dan melarang pelapor masuk ke lahan tersebut,” katanya Senin (16/6/2025).
Alasaannya lanjut dia, kasus itu akan didaftar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Sementara terlapor terekam kamera memasuki dan membabat lahan yang dipermasalahkan itu,” jelasnya.
Lagipula kata Jasmir , Penyidik tidak memiliki kewenangan soal PTUN yang akan dilaporkan terlapor. “Ada kecurigaan oknum penyidik main mata dengan terlapor,” kata Jasmir.
Sebab menurut dia, kasus yang dilaporkan sejak 2022 lalu tak kunjung klir. “Dua tahun kasus ini, tidak menunjukkan perkembangan signifikan,” ungkapnya.
Jasmir meminta pimpinan Bripda AL untuk melakukan pembinaan terhadap oknum polisi tersebut. “Ini bisa merusak citra polisi,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Enrekang Iptu Herman membenarkan Bripda AL penyidik yang menangani kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan tersebut. “Betul, Bripda AL, Penyidik kasus itu,” pungkasnya. (Dia)