Tiga Pemuda Diamankan Polsek Bacukiki usai Mencuri Peralatan Produksi Air Gelas

ONEANEWS.com – Jajaran Polsek Bacukiki, Polres Parepare berhasil mengamankan tiga pemuda terduga pelaku pencurian peralatan produksi air gelas yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman (Dekat Cafe Bukit Amaish), Kecamatan Bacukiki Kota Parepare. Kejadian pencurian ini terjadi pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 wita.
Tim Opsnal Polsek Bacukiki yang bergerak cepat seusai menerima laporan pengaduan (laporan polisi) dari korban yang bernama Sofyan Setiawan (37) alamat Jalan Jenderal Sudirman, Parepare, berhasil menangkap 3 terduga pelaku dalam rentang waktu kurang dari 1 kali 24 jam.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AYS (22) warga Kecamatan Ujung, A (17) dan GS (19), keduanya warga Kecamatan Soreang, ketiganya diamankan polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / V / 2025 / SPKT SEK BACUKIKI / RES PAREPARE / POLDA SULSEL.
Kapolsek Bacukiki, AKP H. Muhammad Amin, menyayangkan perbuatan ketiga pelaku yang masih berusia muda namun sudah terlibat dalam tindak pidana.
“Sayang sekali, usia mereka masih muda. Tapi sudah melanggar hukum dan terjerat pidana,” ujarnya prihatin.
AKP Muhammad Amin, yang memberikan konfirmasi mewakili Kapolres Parepare, mengungkapkan cara terduga pelaku mencuri (mengambil tanpa hak ) peralatan produksi air gelas milik korban Sofyan.
“ Dari pengakuan salah satu terduga pelaku yang berinisial AYS (22), cara mereka mencuri barang milik korban adalah dengan cara mereka bertiga masuk kedalam rumah melalui tangga yang menuju lantai 2, kemudian memanjat tembok rumah menuju lantai 3 dan masuk melalui pintu yang tidak terkunci. Selanjutnya, masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berupa, 1 buah lampu ultra violet ruangan, 1 buah lampu ultra violet celup, 1 buah mesin ozon, 1 Dos Filter Besar, 1 Dos Filter Kecil, 1 buah besi tiang menara, 1 buah besi palang mobil pikep,” jelas dia dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
AKP Muhammad Amin membeberkan, hasil kejahatan tersebut dibagi bertiga oleh pelaku dan dipergunakan untuk keperluan masing-masing.
“Menurut AYS (22), barang curian mereka di bagi tiga, hasilnya untuk keperluan dan kebutuhan mereka masing-masing,” bebernya.
Kronologi Penangkapan para Pelaku
Berdasarkan laporan polisi LP/15/V/2025/SPKT SEK BACUKIKI/RES PAREPARE/POLDA SULSEL, aparat Polsek Bacukiki langsung bergerak cepat.
Atas perintah Kapolsek Bacukiki, AKP H. Muhammad Amin, Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Darwin, melakukan serangkaian kegiatan kepolisian untuk mengungkap kemungkinan identitas terduga pelaku, dan hasilnya Tim ini berhasil mengungkap dan menangkap para terduga pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam, berikut urutan waktu penangkapan terduga pelaku:
– Pukul 13.00 Wita, terduga pelaku AYS ditangkap di lokasi kejadian, Jl. Jend. Sudirman.
– Pukul 17.00 Wita, pelaku kedua A diamankan di Jl. Lagaligo, Kel. Lapadde.
– Pukul 21.30 Wita, pelaku ketiga GS ditangkap di Jl. Bambu Runcing, Kel. Bumi Harapan.
“Dari pukul 13.30 wita hingga pukul 23.00 wita, kurang dari 1 kali 24 jam, tepatnya sekitar 12 jam, tim Opsnal Polsek Bacukiki berhasil menangkap para terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian. Kemudian dibawa ke Polsek Bacukiki guna proses penyidikan lebih lanjut, dan kita juga hubungi korban atas nama bapak sofyan untuk datang ke Polsek, untuk konfirmasi barang miliknya untuk kepentingan proses penanganan selanjutnya,” ujarnya.
Kapolsek menyebut, dari 3 pelaku ini, ada satu pelaku yang masih di bawah umur (17).
“Kami serahkan ke unit PPA Sat Reskrim untuk penyidikannya, dan dua terduga lainnya AYS (22) dan GS (19) ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Ujung,” kata AKP Amin.
Dia berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi para remaja dan pemuda agar tidak mudah tergiur melakukan tindakan kriminal, meski dalam tekanan ekonomi.
“Kami imbau para orang tua dan masyarakat untuk ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutup AKP Muhammad Amin. (Rls)