Resmob Polres Parepare Amankan Residivis, Modus Pinjam Motor-Dibawa Kabur

Resmob Polres Parepare Amankan Residivis, Modus Pinjam Motor-Dibawa Kabur
Ilustrasi penggelapan motor. (Foto: ist/net)

ONEANEWS.com – Tim Resmob Polres Parepare bekuk seorang residivis tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dan 1 (satu) orang penadah hasil kejahatan. Pria asal makassar yang berinisial AA (34) yang merupakan residivis ini di tangkap oleh aparat di Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 09.00 wita.

Sementara, Pria berinisial S (48), penadah hasil tindak pidana, diamankan polisi di Kabupaten Pinrang pada hari yang sama.

Terduga pelaku AA (34) menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura akrab dengan korban dan menawarkan bantuan. Saat korban lengah, pelaku meminjam motor dan handphone korban, namun kemudian kabur dan tidak pernah kembali.

Korbannya, Ardi (31), seorang petani asal Desa Sidenre, Jeneponto, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare. Dalam laporannya, kejadian terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 18.30 wita di Jl. Alwi Abdul Jalil Habibie, Kecamatan Ujung, Parepare. Korban kehilangan satu unit motor Honda Vario warna hitam dan satu unit handphone Vivo, dengan total kerugian sekitar Rp 32 juta.

“Awalnya AA (34) ini menawarkan jasa kepada korban untuk membayarkan denda tilang dan setelah itu AA meminta kepada korban untuk mengantarkannya ke jalan Alwi Abdul Jalil, dan ditempat tersebut berupaya meminjam Handphone milik korban dengan alasan untuk menghubungi bosnya. Tanpa rasa curiga, korban pun memberikan handphonenya dan juga meminjamkan motor honda Vario miliknya kepada AA. Namun ternyata, terduga AA tidak kembali, korban pun kehilangan barang miliknya, kerugian materilnya sekitar Rp. 32.000.000,” kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Agus Purwanto, dalam keterangannya mewakili Kapolres Parepare, Kamis (29/5/20250 siang.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 08 / V / 2025 / SPKT SEK. KPN / RES PAREPARE / POLDA SULSEL yang dibuat oleh korban Ardi (31) di Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara, Kasat Reskrim Polres Parepare memerintahkan Tim Resmob untuk melaksanakan tugas pengungkapan.

Tim Resmob yang dipimpin oleh Aiptu Ramli jabir, berhasil mengetahui identitas dan juga keberadaan dari terduga AA (34) di Pasangkayu, Sulbar.

Terduga AA (34) berhasil diamankan di Desa Pasangkayu tanpa perlawanan, Kerjasama Unit Resmob dengan Polsek setempat.

“Dari keterangan AA, anggota kita juga mengamankan seorang penadah, berisinial S (48) di Jalan Seroja, Kabupaten Pinrang. Tim bekerjasama dengan dengan personil Polres Pinrang, S (48) turut dibawa ke Polres Parepare lantaran menerima atau membeli handphone milik korban Ardi,” ujar Agus.

Dalam keterangannya, S (48) mengaku mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan, namun tetap membeli handphone itu dari pelaku saat sedang berjualan pentolan di depan Alfamidi, Kabupaten Pinrang.

Terduga AA (34) dan S (48) di bawa ke Polres Parepare beserta barang bukti satu unit sepeda motor honda vario KT 3125 BBJ dan satu buah handphone merk vivo, kedua barang ini adalah milik dari Ardi.

“AA adalah residivis, sudah pernah di tahan di lapas Parepare di tahun 2023 yang lalu, saat diperiksa dirinya mengakui juga telah melakukan modus serupa di 3 (TKP) berbeda di wilayah Kota Parepare, Barang bukti dari lokasi TKP lainnya ini masih dalam proses pencarian,” beber Agus.

Mewakili Kapolres Parepare, Kasat Reskrim mengimbau setiap warga untuk tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, apalagi dengan mudahnya meminjamkan barang miliknya kepada orang lain.

“Kami berharap kejadian ini menjadi Pelajaran bagi kita semua agar tidak mudah percaya kepada orang tidak dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang milik kepadanya, karena boleh jadi itu adalah salah satu modus dari pelaku kejahatan untuk membawa lari barang berharga kita, tetaplah bersikap waspada,” Imbau AKP Agus Purwanto. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :