Resmob Polres Parepare Amankan Jukir Liar usai Paksa Warga Bayar Parkir

Resmob Polres Parepare Amankan Jukir Liar usai Paksa Warga Bayar Parkir
Ilustrasi Jukir liar. (Foto: ist/net)

ONEANEWS.com – Kepolisian Resor Parepare (Polres Parepare) kembali bergerak cepat memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. Seorang juru parkir liar berinisial B (50) diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare.

B diamankan usai memaksa seorang pengemudi membayar parkir di depan sebuah minimarket dengan cara menggedor-gedor pintu mobil korban yang diketahui bernama Aditya.

Lelaki berinisial B (50) ini di amankan aparat tanpa perlawanan pada hari Rabu (21/5/2025) malam, sekitar pukul 19.30 wita di Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Menurut informasi, ia juga diduga kerap melakukan pungutan liar dan bersikap arogan terhadap pengendara yang parkir di lokasi tersebut. Polisi mengamankan pelaku ini bersama dengan barang bukti berupa sejumlah uang tunai hasil dari praktek parkir liar.

” Upaya kepolisian yang kita lakukan ini adalah menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan aksi premanisme berkedok juru parkir liar di lokasi itu,” ungkap Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto dalam keterangan tertulis yang diterima, kamis (22/5/2025) siang.

Dalam proses pemeriksaan, lelaki B (50) mengakui telah melakukan praktik parkir liar dan memaksa pengendara untuk membayar dengan cara yang tidak patut.

“ Pelaku sudah diamankan, kita telusuri motifnya dan terhadapnya kita berikan peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatan serupa selepas ini, terhadapnya kita berikan pembinaan yang disertai dengan surat pernyataan, dan ia kami wajibkan untuk wajib lapor serta kesediaan untuk setiap saat memenuhi panggilan penyidik “. jelas Agus Purwanto.

Kasat Reskrim sebutkan lebih lanjut bahwa penindakan ini juga berdasarkan instruksi Kapolda Sulsel melalui Surat Telegram Nomor: STR/288/IV/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolres Parepare SPRIN/320/IV/OPS.1.3/2025 terkait pelaksanaan operasi “Pekat Lipu 2025”, termasuk didalamnya pemberantasan setiap bentuk aksi premanisme. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :