Resmob Polres Parepare Amankan Dua Pencopet saat Beraksi di Pemberangkatan JCH

ONEANEWS.com – Aksi pencurian yang terjadi di tengah keramaian pengantar jemaah haji di halaman Masjid Islamic Center, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil digagalkan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare.
Dua pelaku ini diketahui berinisial A, wanita berumur 38 tahun yang beralamatkan di Panakukkang, Kota Makassar, dan seorang lagi pria umur 39 tahun berinisial R yang juga beralamatkan di Panakukkang, Kota Makassar.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Muh. Agus Purwanto, Dua pelaku kriminal copet ini masih berkerabat dekat. “ Keduanya masih saudara sepupu,” Sebut agus dalam keterangannya mewakili Kapolres Parepare. Jumat (16/5/2025).
Peristiwa terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 22.30 wita. Korban, Masnawati DG. Ke’nang (48), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Gowa, sedang berada di kerumunan massa saat mengantar keluarganya yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Tanpa disadari, ponsel miliknya yang disimpan dalam tas selempang raib digasak pelaku. Barang yang hilang adalah sebuah handphone Vivo V20 SE warna biru dengan dua nomor IMEI: 865762058268656 dan 865762058268649. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.820.000.
Secara singkat, Kasat Reskrim menceritakan kronologi penangkapan terduga A dan R.
“ Awalnya korban sedang mengantar keluarganya yang akan berangkat ke tanah suci. Saat dihalaman Masjid Islamic Center Kota Parepare korban berada di kerumunan para pengantar lainnya dan sedang berdesak-desakan tanpa menyadari bahwa handphone yang disimpan dalam tas selempang korban telah hilang. Berdasarkan kejadian tersebut, Unit Resmob yang bersiaga di lokasi tersebut mendapati pelaku yang sementara melakukan aksinya sehingga unit Resmob langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. selanjutnya tim membawa pelaku ke Polres Parepare guna proses penanganan lebih lanjut “. Tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, terduga A (38) mengakui perbuatannya. Ia menjadi eksekutor yang mengambil handphone dari tas korban, lalu dengan cepat mengoper barang tersebut ke terduga R (39) yang menunggu tak jauh dari lokasi.
“ Pelaku memanfaatkan kondisi saat para pengantar jemaah saling berdesakan. Satu orang bertugas mengambil barang, yaitu terduga A (38), satu lagi yaitu terduga R (39) bertugas menerima dan menyembunyikan hasil curian.” jelas Agus Purwanto.
Kasat Reskrim juga menuturkan pengakuan terduga A, bahwa keduanya memang sengaja datang ke Parepare berniat untuk melakukan pencurian barang bawaan keluarga dari pengantar calon haji. Modus ini telah direncanakan sejak keberangkatan mereka dari Makassar.
Kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan di Rutan Polres Parepare bersama barang bukti 1 (satu) unit handphone Vivo V20 SE warna biru, 1 (satu) tas selempang warna hitam, dan 1 (satu) tas kecil warna merah, statusnya keduanya pun telah di naikkan menjadi tersangka.
“ Keduanya sudah berstatus tersangka, dan terhadapnya di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara “. Ujar Agus menjelaskan status dari kedua tersangka itu.
Mewakili Kapolres Parepare, Kasat Reskrim Agus Purwanto mengimbau kepada masyarakat umum untuk selalu bersikap waspada menjaga barang – barang milik sendiri, khususnya saat berada di tengah kerumunan orang banyak.
“Tetap waspada, jaga dengan baik barang bawaan sendiri, khususnya saat berada di tengah keramaian, karena pencurian dapat saja terjadi kapan dan dimana saja, tetap waspada “. Imbau Agus akhiri keterangannya. (Rls)