Dua Pencuri Ternak Potong di Tempat Diringkus Reskrim Polres Pinrang

ONEANEWS.com – Polres Pinrang berhasil meringkus pelaku pencurian ternak milik warga. Pelaku yang diamankan, I (31) dan rekannya H alias E
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu, di Kelurahan Lumpue Kota Parepare, dan yakni di Bulu Manarang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil merah dan tiga motor yang diduga dipakai pelaku dalam melancarkan beraksi. Selain itu, ada juga kotak gabus yang digunakan menyimpan daging.
Kedua pelaku merupakan spesialis pencuri ternak sembelih di tempat. Awalnya ditarik agak jauh dari kandang pemilik kemudian disembelih, baru dagingnya yang dibawa untuk dijual.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan menjelaskan, aksi kedua pelaku dilatari masalah ekonomi.
“Motifnya, uang (hasil penjualan daging) digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya saat pres rilis bersama Kapolres, AKBP Edi Sabhara Mangga Barani di Mapolres Pinrang, Rabu (23/4/2025).
Bahkan, kata Reza pelaku sempat dihadiahi timah panas di betisnya lantaran melawan saat akan diamankan.
Kedua pelaku pun diganjar dengan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reza pun menuturkan, sebelum pengungkapan ini sedikitnya ada sekitar 20 laporan kehilangan hewan ternak yang masuk baik dari Polsek maupun ke Polres. (*)