Beri Layanan Prima, Lapas Parepare Kembali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Bagi WBP Gandeng LBH Citra Keadilan

Beri Layanan Prima, Lapas Parepare Kembali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Bagi WBP Gandeng LBH Citra Keadilan
Beri Layanan Prima, Lapas Parepare Kembali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Bagi WBP Gandeng LBH Citra Keadilan. (Foto: Humas Lapas)

ONEANEWS.com – Wujudkan Visi dan Misi Presiden RI Tentang Asta Cita Melalui 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Parepare konsisten berikan pelayanan terbaik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menyelenggarakan
kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diikuti oleh 50 Orang WBP bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare.

Diketahui, LBH Citra Keadilan Kota Parepare telah mendapatkan akreditasi B berdasarkan SK Menteri Hukum RI. Kamis (24/4/2025).

Tema penyuluhan hukum kali ini adalah “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum”. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor : 8 Tahun 1981. Rabu (26/2/2025).

Di mana sebanyak 50 Orang WBP yang berstatus Tahanan dengan antusias mengikuti penyuluhan hukum hari ini.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan Prioritas Nasional sesuai Visi Dan Misi Presiden RI melalui Menteri Hukum RI. Hal ini juga sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Abdullah, SE, M.Si didampingi Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, S.H., M.H., beserta tim advokatnya, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., serta Kepala Subseksi Registrasi Muhammad Basir, S.AP.

Sebagai narasumber utama, Saharuddin, S.H., M.H. memaparkan hak-hak tersangka dan terdakwa berdasarkan KUHAP, antara lain :
1. Hak tersangka untuk segera diperiksa oleh penyidik,
2. Hak tersangka agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan,
3. Hak terdakwa untuk segera diadili,
4. Hak tersangka dan terdakwa untuk diberitahu tentang perkara dalam bahasa yang mereka pahami,
5. Hak tersangka dan terdakwa untuk menghubungi serta menerima kunjungan dari penasihat hukum dan rohaniawan, dan
6. Hak tersangka untuk memberikan keterangan secara jujur tanpa tekanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, layanan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi bertujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya WBP yang saat sedang menjalankan masa pidana maupun tahanan di Lapas Kelas IIA Parepare.

Dalam Rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis guna memastikan kesetaraan hak di hadapan hukum.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa telah tersedia Unit Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan prima bagi WBP menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sesuai Permenkumham No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006, penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membangun budaya kepatuhan hukum dan sadar akan hukum.

Tujuan program penyuluhan hukum di Lapas IIA Parepare adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum terhadap WBP.

Dengan demikian, WBP dapat memahami hak dan kewajibannya, serta tercipta budaya hukum yang taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Manfaat penyuluhan hukum bagi WBP dapat mengetahui peraturan hukum yang sah dan konsekuensinya jika melanggar WBP dapat memahami hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat di dalam Lapas.

Selanjutnya WBP dapat terbiasa taat dan patuh terhadap tata tertib, norma hukum dan peraturan yang ada.

Kalapas berharap terwujudnya lingkungan didalam Lapas yang kondusif serta terciptanya budaya hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

“Bahwa Penyuluhan hukum di Lapas IIA Parepare setiap bulan adalah kegiatan edukasi hukum yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana dan Tahanan) untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hukum dan hak-hak mereka. Tujuan utama penyuluhan hukum di Lapas adalah untuk mempersiapkan Warga Binaan agar menjadi individu yang taat hukum setelah kembali ke masyarakat nantinya,” Tutup Totok. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :