Pelaku Sobis Ditangkap Reskrim Polres Pinrang di Majene

ONEANEWS.com – Gerak cepat Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan bersama Kanit Tipidter Iptu Kaharuddin dan tim Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Ahmad Haris dalam mengungkap serta mengamankan Rahmat (33) atau yang dikenal dengan nama “Rambo” pelaku penipuan berbasis media online atau biasa dikenal dengan kata Sobis.
Pelaku Rambo diamankan tim gabungan Reskrim Polres Pinrang di wilayah Polres Majene dan diback up langsung para personil Resmob Majene tanpa melakukan perlawanan kepada petugas.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, setelah menerima laporan dari korban inisial SSA (40) warga asal kota Makassar di Mapolres Pinrang.
Selanjutnya Kanit Tipidter dan Kanit Resmob Polres Pinrang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk akurat dari hasil percakapan terduga pelaku dengan korban melalui telpon seluler milik korban.
“Setelah tim gabungan Reskrim Polres Pinrang mendapat petunjuk akurat lokasi pelaku di wilayah Majene Sulbar, saya langsung berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Majene untuk dilakukan backup di wilayah Polres Majene agar pelaku bisa segera di amankan bersama-sama” jelas Iptu Andi Reza, Sabtu (11/4/2025).
Setelah diamankan, kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku Rambo. Dirinya mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban.
Kata dia, Rambo ini juga mengakui bahwa dirinya jugalah yang mengaku sebagai Ardiansyah pada saat menghubungi korban dan meminta uang kepada korban dengan mengirimkan alamat rekening BRI atas nama Hasni Nasir.
“Sehingga korban mengirimkan uang dengan jumlah Rp150 juta untuk pembayaran pembelian rumah secara bertahap sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Bahkan, Pelaku Rambo juga mengakui telah melakukan pencurian stik biliar di wilayah Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara membenarkan adanya pelaku penipuan modus Sobis di Pinrang bernama Rahmat alias Rambo yang diamankan di wilayah Majene Sulbar pada 11 April 2025.
Dia mengatakan, Kasat Reskrim Polres Pinrang yang memimpin operasi ini bersama Kanit Tipidter dan Kanit Resmob berhasil menjemput pelaku di wilayah Kabupaten Majene Sulbar.
Dari tangan pelaku tim gabungan Reskrim Polres Pinrang berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo Reno 5 dan 1 buah kartu atm BCA.
“Pelaku penipuan dan penggelapan (Sobis) ini, sudah menjadi atensi utama saya sebagai Kapolres Pinrang,” beber Kapolres AKBP Edy.
Edy menyebutkan, tindak pidana kriminal Sobis, judi sabung ayam, perdagangan miras, penimbunan BBM, pencurian jenis apapun, bahkan Narkotika adalah penyakit masyarakat dan harus dijadikan atensi utama untuk diselesaikan kasusnya secepat mungkin.
“Saya sebagai Kapolres Pinrang tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang siapapun itu tanpa tebang pilih. Karena keamanan dan ketertiban masyarakat harus di utamakan dan para pelaku harus di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres AKBP Edy. (Dto)