Satu Bebas, Warga Binaan Rutan Pinrang Peroleh Remisi Nyepi dan Idulfitri 2025

ONEANEWS.com – Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Andy Prajakarana wakili Kepala Rutan, Sahril Efendi DM serahkan secara simbolis Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri Tahun 2025.
Penyerahan remisi bertempat di Aula Rutan Pinrang kepada satu orang Warga Binaan yang beragama Hindu dan 3 orang yang beragama Islam, Jumat (28/3/2025).
Acara berlangsung sederhana yang diawali dengan mengikuti zoom meeting penyerahan remisi Nyepi dan Idulfitri serentak secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto yang berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Dalam sambutan Menteri Imipas, Agus Andrianto menyampaikan bahwa rasa syukur dalam memperingati hari raya Nyepi dan Idulfitri ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya termasuk dan tidak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan apresiasi pada momentum ini berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi).
“Remisi Khusus keagamaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku” ujar Agus, Menimipas.
Lebih lanjut, Agus, Menimipas juga membeberkan jumlah Warga Binaan diseluruh Indonesia yang memperoleh remisi nyepi dan idulfitri di tahun ini.
“Pemerintah pada hari ini memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 1.641 orang bagi Warga Binaan yang bergama Hindu dan 156.312 orang bagi Warga Binaan yang beragama Islam. Sedangkan anggaran yang dihemat setelah pemberian remisi ini adalah sebanyak Rp 81.264.930.000,” ungkap Agus, Mantan Wakapolri Republik Indonesia ini.
Sementara itu, Kepala Rutan Pinrang Kanwil Ditjen PAS Sulsel, Sahril Efendi DM mengatakan bahwa, khusus di Rutan Pinrang kami berikan remisi nyepi kepada satu orang warga binaan yang bergama Hindu dan remisi idulfitri kepada 140 orang warga binaan yang beragama Islam.
“Warga Binaan yang memperoleh Remisi Khusus Pertama (RK I) Nyepi sebanyak satu bulan. Sedangkan RK I Idulfitri diberikan dengan besaran yang berbeda, 15 hari kepada 29 orang, 1 bulan bagi 107 orang, 1 bulan 15 hari kepada 3 orang dan 2 bulan bagi 1 orang. Selanjutnya, Remisi yang langsung bebas (RK II) diberikan kepada satu orang, nantinya akan dibebaskan tepat dengan Hari Raya Idulfitri.” tutur Sahril, Karutan Pinrang.
Selanjutnya, sambung Karutan, syarat-syarat memperoleh remisi khusus keagamaan harus lengkap secara administratif maupun substantif.
“Secara adminsitratif, tidak ada pelanggaran disiplin atau register F, laporan keaktifan mengikuti pembinaan, telah mengalami penurunan tingkat risiko yang dibuktikan asesmen ISPN dari Asesor dan tidak sedang menjalani pidana denda atau Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sedangkan substantif, telah menjalani pidana selama enam bulan sejak ia di tahan sampai turunnya remisi,” terang Sahril, Karutan Pinrang. (Rls)