Perkosa hingga Hamili Istri Orang di Pinrang, Pelaku Dibekuk di Majene

ONEANEWS.com – Seorang lelaki inisial S (32) diciduk tim Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di wilayah hukum Polres Majene Sulawesi Barat usai memperkosa wanita yang telah bersuami berinisial SI (21) di Lalle’e Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
S yang berhasil memperdayai SI dengan iming-iming ingin melakukan mediasi bersama suaminya setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka.
Namun itikat baik S ternyata memiliki maksud tersembunyi. S menyetubuhi korban.
Dari keterangan polisi, S mengancam korban SI serta mengurungnya dalam sebuah rumah hingga melakukan pemerkosaan kurang lebih seminggu lamanya.
“Atas kejadian ini S yang diketahui lokasi persembunyiannya oleh tim Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang, langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Majene,” jelas Kasat Reskrim Polres Pinrang Andi Reza Pahlawan dalam keterangannya.
Dalam penangkapan itu kata Andi Reza Pahlawan, unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di backup langsung oleh unit Resmob Polres Majene dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Pesolong Kelurahan Pesulong Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat.
Andi Reza Pahlawan membeberkan bahwa pelaku diamankan atas dasar laporan polisi nomor: LP/ B / 157 / II / 2025 / SPKT / POLRES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 14 Februari 2025 dan penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Ahmad Haris bersama tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang.
Dari hasil interogasi kepada pelaku, dirinya telah mengakui semua perbuatannya bahwa yang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban dan melarang korban keluar dari rumahnya selama satu minggu.
“Korban dilarang keluar rumah selama satu minggu,” beberapa AKP Andi Reza Pahlawan.
S juga kata dia mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 4 kali dengan korban hingga korban dinyatakan positif hamil.
Pelaku lanjutnya saat ini telah diserahkan kepada penyidik pembantu Polres Pinrang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Rls)