Penggunaan Dana Hibah Pilkada KPU Pinrang Diduga Sarat Penyelewengan

ONEANEWS.com – Pengawasan penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)merupakan hak semua warga Pinrang.
Praktisi Hukum, Andi Nanrang Nafi mengatakan, warga memiliki kewenangan untuk mengawasi semua penggunaan uang negara. “Termasuk penggunaan Dana Hibah Pilkada Pinrang,” kata dia di Pinrang Senin (17/2/2025).
Olehnya itu kata dia penggunaan semua anggaran negara harus dilakukan secara transparansi. “Apapun itu, baik untuk pilkada, Pengamanan harus diaudit dan ada laporan Pertanggung jawabannya dan harus diaudit,” pinta dia.
Bahkan menurut Andi Nanrang, tidak menutup kemungkinan adanya penyelewengan di setiap item item kegiatan yang dikelola KPU selama Pilkada. “Jangan kita pura-pura bersih,” ucap dia.
Malah kata dia Anggaran Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi dipermainkan oleh pengelola. “Banyak peluang untuk menyelewengkan anggaran itu, karena KPU yang nulis, KPU juga yang baca,” terang dia.
Sementara,Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Djodding mengatakan, sejak awal komisioner sudah mengingatkan pengelolaan anggaran harus profesional. “Kalau perlu pengelolaan keuangan KPU harus transparansi meniru Pengelolaan dana masjid,” kata dia.
Karena lanjut dia, KPU Pinrang menginginkan sukses pilkada Pinrang termasuk sukses dalam pengelolaan Keuangan. (Dia)