Admin AJ Diduga Kuasai Rekening Yaga Yingde Grup

Admin AJ Diduga Kuasai Rekening Yaga Yingde Grup
Admin AJ Diduga Kuasai Rekening Yaga Yingde Grup. (Foto: ist)

ONEANEWS.com – Admin Yaga Yingde Grup, AJ diduga menguasai rekening deposito member Yaga Yingde Grup Versi Thamrin Nawawi.

“Karena jika member withdraw, kadang menggunakan rekening pribadi AJ, ke rekening member,” kata seorang sumber yang enggan di sebut identitasnya Minggu (16/2/2025).

Bahkan kata dia, AJ pernah meminta NN, salah seorang kordinator untuk mentransfer uang ke rekening Pribadi AJ. “Kuat dugaan NN dan AJ bekerjasama mengelola dana member,” kata dia.

NN kata sumber itu, salah seorang yang berpengaruh di YYG versi Thamrin Nawawi.

“Sebab saat para pengelola YYG berada di Jakarta, hanya Direktur Regional YYG Thamrin Nawawi dengan NN yang bertandatangan saat penyerahan mobil,” terang dia.

Karena memang NN menurut sumber itu,aktif bersosialisasi mengajak warga untuk bergabung dengan YYG.

“Bahkan bersosialisasi melalui media sosial, mengajak warga untuk berinvestasi di YYG,” ujar dia.

Informasi yang dihimpun menyebutkan NN saat ini berada di daerah lain,setelah diperiksa penyidik.

Kordinator LSM ITCW Jasmir L Laintang mengatakan, siapa pun yang terlibat dan merugikan member YYG, harus bertanggung jawab ” Tidak ada yang boleh lepas, semua harus diproses “.

ITCW kata dia akan terus mengawal kasus ini hingga YYG mengembalikan dana member ” Dan yang paling bertanggung jawab adalah Thamrin Nawawi sebagai Direktur Regional YYG “.

Sekedar diketahui, terkait investasi bodong diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 1992, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, dan Pasal 492 UU 1/2023.

Pasal 378 KUHP

Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Pelaku investasi bodong dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 46 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992

Pasal 46 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang pelanggaran ketentuan perbankan.

Pasal ini berlaku dalam konteks investasi bodong yang dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat. (Dia)

Bagikan artikel ini ke :