Taruna Ikrar Siapkan Sanksi Tegas Pelaku Usaha Farmasi Tak Taat Aturan

Taruna Ikrar Siapkan Sanksi Tegas Pelaku Usaha Farmasi Tak Taat Aturan
Taruna Ikrar Siapkan Sanksi Tegas Pelaku Usaha Farmasi Tak Taat Aturan. (foto: dok/istimewa)

ONEANEWS.com – Taruna Ikrar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan menunjukkan langkah tegas. Ilmuan asal Sulsel itu menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha bidang farmasi tidak taat aturan.

Hal itu dilakukan Taruna Ikrar demi mewaspadai pengelolaan ketamin dalam rangka mencegah penyimpangan peredaran ke pihak yang tidak berwenang.

“Kami tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha, termasuk tuntutan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ kata Taruna Ikrar.

Ia meminta masyarakat tak ragu melapor ke BPOM jika menemukan adanya pelanggaran terhadap peredaran dan penggunaan Ketamin ini.

Taruna Ikrar menilai Ketamin banyak disalahgunakan karena  jenis narkotika dan psikotropika lain saat ini telah sulit didapatkan.

Hal itu disampaikan Taruna Ikrar menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

”Karena pemerintah telah melakukan pengawasan ketat terhadap jenis obat lain yang selama ini banyak disalahgunakan, mereka kemudian berusaha mencari alternatif obat lain yang bisa digunakan untuk kegiatan rekreasional, disalahgunakan. Mereka menemukan adanya celah untuk mendapatkan ketamin dalam upaya mereka menyalahgunakan,” tutur Taruna Ikrar.

Karena itulah, BPOM akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran Ketamin, agar tidak disalahgunakan.

Dalam kesempatan itu Taruna Ikrar menegaskan, dirinya akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran obat yang rawan disalahgunakan.

‘’Saya akan lakukan apapun untuk melindungi bangsa ini dari tindakan tidak bertanggungjawab oknum yang mengendarkan obat yang dapat merusak masa depan sebuah generasi,’’ ungkap Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar mengaku siap dengan segala risiko yang akan dihadapinya, berkaitan dengan hal tersebut.

Menurut Taruna Ikrar, BPOM saat ini memiliki sekitar 700 penindak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Mereka bertugas melakukan penindakan bila diketahui ada pelanggaran di bidang obat dan makanan.

Ia juga berharap masyarakat proaktif bersama pemerintah untuk mencegah upaya oknum tidak bertanggungjawab dalam merusak masa depan bangsa, dengan mengedarkan obat-obat seperti ketamin untuk tujuan yang salah.

”Laporkan bila masyarakat menemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan obat di sekitarnya, agar kita bersama sama melindungi anak-anak muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut,” tegas Taruna Ikrar, Jumat (6/12/2024).

Ketamin merupakan salah satu jenis obat anestesi yang biasanya digunakan bagi pasien yang akan menjalani suatu prosedur medis, misalnya pembedahan. Ketamin hidroklorida merupakan “rapid acting non barbiturate general anesthetic”.

Ketamin merupakan jenis psikotropika berbahaya dan harganya lebih mahal dari sabu-sabu. Di beberapa negara, ketamine dijadikan sebagai psikotropika golongan satu dengan harga yang cukup mahal. (rls)

Bagikan artikel ini ke :
error: