Paslon 1 JADI Gugat ke MK, Temukan Banyak Pelanggaran dalam Proses Pilkada Pinrang

ONEANEWS.com – Tim Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Pinrang Nomor urut 1, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (JADI), resmi mengajukan laporan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan via online itu masuk ke web MK sekitar pukul 23.24 wita Jumat 6 Desember 2024 dengan nomor 65/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024.
Master Campaign (MC) Paslon Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir, Jamaluddin mengatakan, laporan itu berdasar dari sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan tim pasangan yang bertagline JADI dalam proses pilkada serentak di Kabupaten Pinrang. “Temuan tim kami ada beberapa dugaan pelanggaran,” kata dia melalui pesan singkat Sabtu (7/12/2024).
Diantaranya kata dia, pelanggaran terstruktur dan sistematis serta secara massif melibatkan aparatur sipil negara yang terdiri dari kepala dinas, Camat, Lurah, kades dan jajarannya. “Begitu pula dengan adanya dugaan money politic (politik uang),” ungkapnya.
Selain itu kata dia, adanya dugaan Pemilih ganda dan pemilih tak bersyarat terjadi secara menyeluruh di semua kecamatan. “Termasuk dugaan penyalahgunaan bansos,” katanya.
Bahkan kata dia,dugaan adanya oknum menghalang-halangi pendukung paslon JADI untuk tidak menggunakan hak pilihnya di TPS. “Termasuk dugaan ketidaknetralan penyelenggara khususnya KPU dalam proses pilkada serentak di Kabupaten Pinrang,” bebernya.
Hal ini kata dia,penetapan Paslon terpilih sebelum tahapan. “Ada indikasi KPU memaksakan menetapkan Paslon terpilih sebelum memasuki tahapan,” tandasnya.
KPU Pinrang menetapkan Andi Irwan Hamid – Sudirman Bungi sebagai paslon terpilih pada Rabu dini hari 4 Desember lalu. (dia)