Tim Tabur Kejari Wajo Amankan DPO Kasus Pengrusakan di Kecamatan Keera

Tim Tabur Kejari Wajo Amankan DPO Kasus Pengrusakan di Kecamatan Keera
Tim Tabur Kejari Wajo Amankan DPO Kasus Pengrusakan di Kecamatan Keera. (foto: Kejari Wajo)

ONEANEWS.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Wajo berhasil mengamankan lelaki T (37 tahun) terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Wajo di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Kamis (5/12/2024).

Proses pengamanan terpidana berhasil dilakukan berkat koordinasi dan kerjasama Tim Tabur Kejari Wajo
yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen A. Saifullah dengan Polres Wajo.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun, S.H., M.H. mengatakan terpidana T merupakan terdakwa dalam perkara pengrusakan yang didakwa dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana yang sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 7 bulan, lalu diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang dengan pidana penjara selama 7 bulan, namun pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 Tahun
berakhir.

Berdasarkan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Upaya Hukum Banding, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor:638/PID/2024/PT MKS tanggal 05 Juni 2024 terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terpidana ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan Surat
Penetapan DPO Nomor: B-1968/P.4.19/Eoh.3/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024, sehingga terpidana T telah
dinyatakan DPO Kejari Wajo selama 4 bulan.

Selanjutnya Terpidana T akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani pidana penjara yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya, melalui program Tabur Kejaksaan untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. (rls)

Bagikan artikel ini ke :
error: