Polres Pinrang Blender Ratusan Gram Sabu
ONEANEWS.com – Kepolisian Resor Pinrang memusnahkan Barang bukti narkotika Jenis sabu sabu seberat 484,8 gram yang disita dari tangan IR dan RS saat melintas di Dusun Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.Pemusnahan Sabu sabu itu dilakukan dengan cara diblender dan dibuang di closet kamar mandi.
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai bentuk dan upaya pihak kepolisian dan pemerintah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang.
“Kabupaten Pinrang merupakan daerah perlintasan narkotika,” kata dia usai memusnahkan narkotika bersama Kajari Pinrang, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Kalapas Kelas IIB kabupaten Pinrang kamis 5 Desember 2024.
Kapolres Pinrang meminta peran aktif masyarakat dalam mengawasi peredaran narkotika di wilayah kabupaten Pinrang. “Karena ini sangat membahayakan bagi generasi bangsa,” kata dia.
Dia mengatakan, Generasi bangsa harus tumbuh kembang dan jauh dari jangkauan barang barang berbahaya agar tumbuh menjadi generasi emas di masa yang akan datang.
Tersangka IR dan RS ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pinrang di Perbatasan Kampung Malimpung Pinrang dengan Kecamatan Kulo Sidrap.
Saat itu RS dan IR melintas mengendarai mobil Grand Max Pick Up, singgah mengambil bungkusan di semak-semak. Setelah digeledah Bungkusan itu berisi 10 bal kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dia)