KPU Parepare Rampungkan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilwalkot 2024

KPU Parepare Rampungkan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilwalkot 2024
KPU Parepare Rampungkan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilwalkot. (foto: youtube-kpuparepare)

ONEANEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilwalkot maupun Pilgub di Kota Parepare.

Melalui rapat pleno terbuka yang disaksikan Bawaslu, Saksi keempat paslon pilkada Parepare, di Ruang Media Center KPU Kota Parepare, Senin (2/12/2024), pagi hingga sore hari, hasilnya paslon nomor urut 3, Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) unggul ketimbang tiga paslon lainnya.

“Hari ini alhamdulillah KPU kota Parepare melaksanakan rapat terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota sekaligus hasil perolehan langsung kami tetapkan untuk jenis pemilihan walikota dan wakil walikota,” ungkap Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto, kepada media usai rapat pleno terbuka.

Awal merincikan jumlah perolehan suara sah tiap paslon menurut hasil rekapitulasi tingkat Kota.

“Untuk rinciannya sesuai dengan salinan perolehan suara untuk tiap tiap paslon jenis pemilihan walikota dan wakil walikota untuk pasangan nomor urut calon 1 atas nama bapak Andi Nurhaldin Nurdin Halid dan bapak Taqyuddin sebanyak 16.009. Untuk paslon nomor urut 2 bapak Muhamad Zaini dan bapak Prof. H. Bakhtiar Tijjang sebanyak 9.886. Pasangan calon nomor urut 3 bapak H. Tasming dan bapak Hermanto sebesar 38.423. Kemudian pasangan calon nomor urut 4 atas nama Dr. Hj. Erna Rasyid Taufan dan bapak M. Rahmat Syamsu Alam sebesar 24.785 suara,” sebut Awal.

Awal juga menyebutkan jumlah suara sah dan tidak sah khusus pada pilkada Parepare 2024.

“Kalau untuk suara sah jenis pemilihan walikota, jumlah suara sah yaitu sebesar 89.103. Untuk suara tidak sah jenis pemilihan walikota dan wakil walikota sebanyak 1.470.

Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilkada Parepare telah ditandatangi oleh masing-masing saksi dari paslon pilkada. “Iya, lengkap,” singkat Awal.

Awal juga menanggapi apabila ada paslon maupun tim hukum paslon menggugat pihak KPU Parepare atas hasil pilkada ini. “Itu hak setiap paslon,” kata Awal. (*)

Bagikan artikel ini ke :