Bawaslu Parepare Petakan TPS Rawan untuk Cegah Gangguan di Pilkada 2024

Bawaslu Parepare Petakan TPS Rawan untuk Cegah Gangguan di Pilkada 2024
Kantor Bawaslu Kota Parepare. (foto: Humas Bawaslu Parepare)

ONEANEWS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare telah melakukan pemetaan terhadap potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan gangguan menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap hambatan yang dapat terjadi di TPS saat pemungutan suara berlangsung.

“Kami melakukan pemetaan ini sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi masalah yang dapat mengganggu kelancaran pemilihan di Kota Parepare,” ujar Susilawati, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Parepare, Sabtu (23/11/2024).

Menurut Susilawati, terdapat dua indikator utama yang sering terjadi pada TPS rawan, yakni masalah data pemilih yang tidak sesuai, seperti Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar dalam DPT, adanya DPTb, dan masih adanya penduduk yang memenuhi Syarat untuk memilih namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Selain itu, faktor keamanan, termasuk riwayat kekerasan atau intimidasi di TPS, juga menjadi perhatian utama.

Ada 12 indikator lainnya yang perlu diantisipasi, seperti politik uang, politisasi SARA, netralitas penyelenggara pemilu, dan masalah logistik seperti kekurangan atau keterlambatan distribusi. Lokasi TPS yang sulit dijangkau atau berisiko tinggi terhadap konflik atau bencana juga menjadi perhatian.

Bawaslu Parepare bersama dengan KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, dan media, berkomitmen untuk melakukan mitigasi terhadap potensi masalah ini. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan melakukan patroli pengawasan di TPS rawan dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Selain itu, Bawaslu juga menggelar sosialisasi serta pendidikan politik kepada masyarakat, berkolaborasi dengan organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, serta menyediakan posko pengaduan yang dapat diakses baik secara offline maupun online. Harapannya, dengan adanya langkah-langkah ini, proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis tanpa gangguan yang merugikan. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: