Rutan Pinrang Libatkan LBH Patriot Indonesia Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan Baru

Rutan Pinrang Libatkan LBH Patriot Indonesia Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan Baru
Rutan Pinrang Libatkan LBH Patriot Indonesia Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan Baru. (foto: Humas Rutan Pinrang)

ONEANEWS.com – Berjumlah 30 orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang ikuti penyuluhan hukum yang dibawakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Patriot Indonesia Sulawesi Selatan Cabang Pinrang, Jumat (22/11).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Andy Prajakarana yang bertempat di Aula Serbaguna Rutan Pinrang.

Saat membuka kegiatan, Kasubsi Yantah Rutan Pinrang, Andy Prajakarana, mengatakan, penyuluhan ini dalam rangka edukasi hukum bagi Warga Binaan yang masih berstatus Tahanan.

“Ini adalah bentuk edukasi hukum bagi saudara, agar nantinya tidak ada oknum Aparat Penegak Hukum yang membodoh-bodohi saudara, anda harus dicerdaskan dan paham betul proses hukum yang dijalani,” ungkap Andy Prajakarana.

Lebih lanjut, Andy Prajkarna juga meminta Warga Binaan agar memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Situlung Rutan Pinrang dengan sebaik-baiknya.

“Kehadiran Posbakum merupakan pengejawantahan kehadiran negara di tengah masyarakat, gunanya apa? Untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,” terang Kasubsi Yantah.

Selain itu, Sambung Andy Prajakarana, Rutan Pinrang menyelenggarakan Posbakum melalui kerja sama dengan dua LBH yakni LBH Rumah Hukum Lasinrang dan Patriot Indonesia Cabang Pinrang.

Sementara itu, Rudy , selaku pemateri sekaligus Ketua LBH Yayasan Patriot Indonesia Sulawesi Selatan Cabang Pinrang, mengungkapkan bahwa setiap warga negara termasuk yang Tahanan, wajib didampingi oleh seorang Penasihat Hukum.

“Bantuan hukum yang diberikan bisa dalam bentuk litigasi maupun non litigasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rudy juga menjelaskan, bantuan hukum secara gratis hanya bisa diberikan kepada Warga Negara yang kurang mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Desa.

“Perlu dicatat bahwa bantuan hukum secara gratis hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang didampingi mulai dari proses penyidikan sampai pada peninjauan kembali atau inkrah,” jelasnya.

Selain itu, Sambung Rudy, bantuan hukum ini menangani semua kasus baik pidana maupun perdata sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: