Polres Parepare Musnahkan 1 Kg Sabu Hasil Penangkapan di Pelabuhan
ONEANEWS.com – Polres Parepare memusnahkan narkotika jenis 1 sabu seberat 1.059 gram atau 1 kilogram hasil penangkapan di Pelabuhan Nusantara, pada Kamis (17/10/2024), lalu.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur semen lalu dikubur di halaman Mapolres Parepare, Jumat (22/11/2024).
“Hari ini kita pemusnahan barang bukti 1 kg sabu dari penggagalan di Pelabuhan Nusantara Parepare. Proses pemusnahan dilakukan karena sudah melalui proses penyelidikan. Dan seorang tersangka yang merupakan kurir yang membawa 1 kg,” ungkap Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis kepada wartawan.
Sabu tersebut rencananya diselundupkan melalui seseorang lelaki atau kurir, yaitu Iqbal dari Balikpapan, Kalimantan Timur menggunakan KM Cattleya Express. Namun, setiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, petugas gabungan yang melakukan pemeriksaan bawaan penumpang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut.
“Hasil interogasi dan penyidikan, barang dibawa langsung dari pelabuhan Samarinda, Kaltim. Ini setiap ada kapal turun, kita bersama teman-teman TNI-POLRI dan personil Pelabuhan selalu melaksanakan monitoring bahkan razia. Dan pada saat itu (kurir) dibawa barang bawaannya dan ditenteng dalam kemasan teh menggunakan paper bag,” jelas Arman.
Hasil interogasi sang kurir atau terduga pelaku, sabu tersebut dibawa untuk diberikan kepada seseorang yang diduga telah dipesan dari pemilik sabu.
“Untuk sementara terkait tujuan, dia (kurir) tidak menyebutkan. Hanya sampai pelabuhan dan akan disambut orang lain dan tidak disebutkan kepada siapa,” ucap Arman.
“Modusnya, dia kurir, disuruh oleh seseorang. Dia (kurir) membawa barang itu dari kota Samarinda menuju Parepare, dan rencana akan dititipkan kepada seseorang,” bebernya.
Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mengejar seseorang yang diduga pemilik barang haram tersebut. “Ini masih sementara kita lakukan proses pengembangan,” pungkas AKBP Arman Muis.
Atas perbuatannya, pelaku diduga kurir diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)