Bea Cukai Parepare Musnahkan 1.648.420 Batang Rokok Ilegal, 110.000 Gram Tembakau Iris, 398 Liter Miras, dan 8.093 Gram Barang Impor

Bea Cukai Parepare Musnahkan 1.648.420 Batang Rokok Ilegal, 110.000 Gram Tembakau Iris, 398 Liter Miras, dan 8.093 Gram Barang Impor
Bea Cukai Parepare Musnahkan 1.648.420 Batang Rokok Ilegal, 110.000 Gram Tembakau Iris, 398 Liter Miras, dan 8.093 Gram Barang Impor. (foto: oneanews)

ONEANEWS.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Parepare melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok dan tembakau iris), minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) ilegal dan makanan minuman impor ilegal, di Kawasan Pelabuhan Nusantara, Selasa (19/11/2024).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare selama periode bulan Oktober 2023 hingga bulan Oktober 2024.

“Pada hari ini dilaksanakan pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 1.648.420 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.250.122.100, tembakau iris sebanyak 110.000 gram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 30.250.000, Minuman Mengandung Etil Alkohol / Minuman Keras ilegal sebanyak 398,15 Liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 46.163.000, serta Makanan Minuman Impor Ilegal sebanyak 8.093 gram dengan nilai barang sebesar Rp 2.257.129,” ungkap Kepala KPPBC Parepare, Dawny Marbagio, dalam keterangannya.

Adapun prkiraan total kerugian negara sebesar Rp. 1.577.768.847 yang terdiri dari Cukai, Pajak Rokok, dan PPn HT.

“Ini merupakan kerja keras kita. Kita sudah melakukan kewajiban kita. Di sinilah kami berupaya semaksimal mungkin bekerjasama dengan Pemda, Kejaksaan, Satpol PP sehingga bisa maksimal tiap tahunnya,” ungkap Dawny.

Tak hanya itu, Bea Cukai Parepare dari tahun ke tahun berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang ilegal lainnya.

Komitmen ini dibuktikan dengan dilakukan 1 kali Proses Penyidikan atas perkara pelanggaran di bidang Cukai. Atas perkara tersebut telah mendapatkan Putusan Pengadilan dari Pengadilan Negeri Parepare pada tanggal 27 Maret tahun 2024.

Pada periode Oktober 2023 sampai dengan Oktober 2024 Bea Cukai Parepare juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara yang berasal dari sanksi administrasi atas pelanggaran di bidang Cukai sebesar Rp 486.938.000.

Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai Revenue Collector, Pada bulan Januari 2024 sampai dengan Oktober 2024 Bea Cukai Parepare telah menghimpun penerimaan sebesar Rp 54,93 Miliar atau 89,72 % dari target penerimaan sebesar Rp 61,23 Miliar.

Sebagai informasi, pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Parepare dengan Nomor:

1. S-40/MK.6/KNL.1503/2024 Tanggal 31 Oktober 2024;
2. S-41/MK.6/KNL.1503/2024 Tanggal 31 Oktober 2024;
3. S-42/MK.6/KNL.1503/2024 Tanggal 31 Oktober 2024;
4. S-43/MK.6/KNL.1503/2024 Tanggal 01 November 2024
5. S-44/MK.6/KNL.1503/2024 Tanggal 01 November 2024.

Adapun dasar pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Penindakan rokok ilegal, minuman keras ilegal serta makanan dan minuman impor ilegal tersebut dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector.

Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengendalian peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol/minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: