Beli BBM Subsidi Pakai QR Code Mypertamina, Konsumen: Simpel dan Cepat

Beli BBM Subsidi Pakai QR Code Mypertamina, Konsumen: Simpel dan Cepat
Konsumen Pertamina membeli BBM subsidi menggunakan QR Barcode di SPBU Parepare. (Foto: Oneanews)

ONEANEWS.com – Pertamina Patra Niaga Sulawesi telah menerapkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya pertalite bagi roda empat di Sulawesi Selatan.

Termasuk di Kota Parepare, dari pantauan di SPBU, kebiasaan ini sudah bukan menjadi hal baru bagi pengendara roda empat yang menggunakan BBM subsidi, khususnya Pertalite.

Salah satu konsumen, Ilham mengaku sudah sebulan menggunakan QR Code di Aplikasi Mypertamina dalam pengisian BBM Pertalite di SPBU. Dia memuji terobosan Pertamina dalam penerapan BBM subsidi tepat ke masyarakat.

Konsumen Pertamina mengisi BBM subsidi, Operator SPBU di Parepare mengarahkan menggunakan QR Code di Aplikasi Mypertamina. (Foto: Oneanews)

“Satu bulan mi. Iya sesuai porsi, artinya cocok ji,” kata Ilham.

Bahkan, kata Ilham, menggunakan QR Code dalam mengisi BBM Pertalite terbilang lebih mudah.

“Kendala di awal ji pas pendaftaran barcode. Selama adami barcode simpel ji dan cepat,” ucapnya.

Operator SPBU di Parepare mengisi BBM subsidi di salah satu kendaraan roda empat. (Foto: Oneanews)

Di kesempatan berbeda, Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan, program subsidi tepat Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP Pertalite ini merupakan program pemerintah yang sama halnya diberlakukan untuk solar subsidi waktu lalu.

Fahrougi menyampaikan banyak dampak positif yang dapat dirasakan masyarakat dengan adanya program subsidi tepat ini.

“Dengan adanya pendataan penggunaan konsumen JBKP Pertalite yang lebih akurat, dapat memberikan manfaat kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Pertama, lanjut Fahrougi, Pemda dapat menggunakan data Subsidi Tepat tersebut untuk mengatur penyaluran kuota BBM Subsidi kepada masyarakat sehingga kuota yang terbatas dapat disalurkan secara cukup dan mengurangi terjadinya antrean.

Kedua, meningkatkan pendapatan daerah karena adanya potensi peningkatan PBBKB dari meningkatnya penjualan BBM non subsidi.

Ketiga, membantu Pemda dalam proses pengawasan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat sesuai dengan amanat Undang-undang Migas No 22/2001. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: