Tiga Pengedar Uang Palsu di Parepare Ditangkap Polisi

Tiga Pengedar Uang Palsu di Parepare Ditangkap Polisi
Tiga Pengedar Uang Palsu di Parepare Ditangkap Polisi. ( Foto : Humas Polres Parepare )

ONEANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti uang palsu senilai Rp.13.800.000, dan ponsel. Ketiganya adalah UM (42), JN (60), dan AR (38).

Hal itu, diungkapkan Kapolres Kota Parepare, AKBP Arman Muis, saat menggelelar press release di Mapolres Kota Parepare, Selasa, 8 Oktober 2024.

Dalam kesempatan itu, AKBP Arman Muis menceritakan kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya pengedaran uang palsu.

Atas laporan tersebut, tim gabungan dari tim Satreskrim dan Intel Polres Kota Parepare turun langsung kelapangan untuk melakukan pengajaran dan penangkapan.

“Sehingga, berkat laporan dan dukungan masyarakat, tiga tersanka dengan barang bukti berupa uang kemudian handphone dan alat pendeteksi bahwa itu uang palsu atau tidak (diamankan),” katanya.

Dia mengungkapkan, modus pelaku dengan mencari keuntungan untuk kehidupan sehari-hari mereka.

“Cara mengedarkannya dengan membelanjakan uang palsu tersebut ke warung. Dan kami juga, mendatangkan (warung) itu dan sudah memeriksa beberapa titik. Termasuk transportasi online,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, pelaku belum lama melakukan pengedaran uang palsu di Kota Parepare. “Tetapi ada beberapa juga masyarakat yang sudah mengalami proses jual beli. Namun, kita sudah mengamankan dan melakukan langkah-langkah,” jelasnya.

Kaplores menambahkan, berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku berasal dari Kota Makassar.

“Sementara masih kita kembangkan, terkait pencetakannya di mana. Namun, uang palsu itu asalnya dari Kota Makassar,” ujarnya.

Dai menjelaskan, tiga orang tersangka dengan perkara membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu atau uang kertas negara yang dipalsukan.

“Adapun pasal yang dilanggar. Yaitu, pasal 244 atau 245 KHUP. Kemudian pasal 247 juncto pasal 26 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancamannya, kurang lebih 12 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Bagikan artikel ini ke :
error: