Tahapan Kampanye, Paslon Nomor 4 Erat Bersalam Siap Taati Aturan PKPU 13 Tahun 2024

Tahapan Kampanye, Paslon Nomor 4 Erat Bersalam Siap Taati Aturan PKPU 13 Tahun 2024
Paslon Pilkada Parepare nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam). (foto: Tim Erat Bersalam)

ONEANEWS.com – Memasuki tahapan masa kampanye Pilkada 2024, tiap kandidat dibolehkan berkampanye hingga tanggal 23 November 2024.

Meski begitu, tahapan kampanye juga mempunyai aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar oleh paslon-paslon pilkada, termasuk 4 paslon di Pilkada Parepare 2024.

Salah satu paslon yaitu, paslon nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) yang diusung partai Golkar, Demokrat, dan Gelora, siap menaati aturan yang terdapat di PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Siap sekali kami. Erat Bersalam siap patuhi aturan-aturan yang berlaku selama masa kampanye,” ungkap Calon Wali Kota Parepare Nomor Urut 4, Erna Rasyid Taufan (Erat), Jumat (27/9/2024), malam.

Kendati demikian, Erat meminta Bawaslu maupun yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat bersikap fair dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Tapi tolong Gakkumdu juga jangan tebang pilih masalah penemuan-penemuan di lapangan. Hukum harus berlaku sama ke semua paslon,” pintanya.

Erat pun berharap Sentra Gakkumdu dapat menjalankan tugas sesuai harapan. “Jangan hanya teori deklarasi damai, tapi prakteknya jauh dari harapan,” tegas Erat.

Berikut beberapa poin penting yang ditekankan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Larangan terhadap isu sensitif

Kegiatan kampanye dilarang membahas dasar negara Pancasila dan UUD 1945, serta saling menghina antar individu atau kelompok berdasarkan suku, ras, agama, dan lain-lain. Tindakan menghasut, fitnah, dan adu domba juga dilarang.

Larangan kekerasan

Tindakan kekerasan atau ancaman antar pendukung dilarang keras, serta tidak diperbolehkan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK), yang dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Penggunaan fasilitas publik

Dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye. Tempat ibadah dan pendidikan juga tidak boleh digunakan, kecuali untuk perguruan tinggi yang diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan catatan tidak mengganggu keamanan. (onea)

Bagikan artikel ini ke :
error: