KPU Pinrang Warning Dana Kampanye Paslon Bupati dan Wabup
ONEANEWS.com – Komisi Pemilihan Umum mewarning penggunaan dana kampanye bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, yang berkontentasi di Pemilihan kepala Daerah di Kabupaten Pinrang.
Ketua KPU Pinrang Muh. Ali Jodding mengatakan, jika mengacu pada Pemilihan umum yang lalu, Paslon yang menyalahi aturan dana kampanye yang ditetapkan KPU, maka bisa saja gagal dilantik , jika terpilih. “Karena memang tertuang dalam PKPU,” kata Ali di kantor KPU Senin 23 september 2024.
Penggunaan dana kampanye kata dia, akan diaudit akuntan publik eksternal. “Meskipun laporan dana kampanye di laporkan ke KPU tapi diaudit oleh pihak eksternal,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam Draf, penggunaan dana pada rapat umum atau yang lebih dikenal dengan istilah kampanye akbar, tidak diperbolehkan melebihi dari Rp3 Milyar. “Namun kita masih akan membahas besarannya, berdasarkan SPN yang ada di kabupaten Pinrang,” jelasnya.
Pihak KPU kata dia, juga masih membahas pengaturan tempat dan jadwal kampanye masing masing Paslon, Karena pada 25 september besok, masa kampanye sudah mulai. “Olehnya itu, pihak KPU berharap, Paslon memperhatikan jadwal dan lokasi kampanye yang sudah ditetapkan,” katanya.
Dalam kampanye kata dia, sebagian difasilitasi oleh pihak KPU dan sebagian diadakan oleh pihak Paslon sendiri. (*)