Bawaslu Parepare Hentikan Status Laporan Syarat Administrasi Bakal Calon yang Diragukan
ONEANEWS.com – Bawaslu Kota Parepare menghentikan laporan dugaan syarat administrasi salah satu bakal calon yang diragukan. Hal itu sesuai edaran yang dikeluarkan Bawaslu Parepare tanggal 22 September 2024.
Bawaslu bersama sentra Gakkumdu telah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk.
“Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan penelitian dan pemeriksaan soal laporan tersebut. Batasnya 5 hari dan hasilnya telah kami umumkan di papan pengumuman Bawaslu dan telah diteruskan ke pelapor,” kata Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muhammad Zainal Asnun, yang dikonfirmasi Minggu (22/9/2024), malam.
Bawaslu pun menganggap laporan tersebut telah selesai dan tidak dilanjutkan. “Hasilnya tidak memenuhi syarat unsur pelanggaran pemilihan,” kata Zainal.
“Sudah dianggap selesai. Tidak dilanjutkan,” tambah Zainal.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Parepare menerima laporan dugaan syarat administrasi calon yang diragukan yang diregistrasi dengan nomor 01/LP/PW/Kota/27.02/IX/2024 tertanggal 17 September 2024.
Zainal menjelaskan mekanisme penerimaan laporan tersebut, menegaskan bahwa setelah semua syarat formil dan materil telah terpenuhi, maka laporan diregistrasi.
“Undang-undang memberikan waktu penanganan pelanggaran selama lima hari, terdiri dari tiga hari untuk identifikasi, klarifikasi dan dua hari tambahan. Batas akhir untuk mengeluarkan status laporan akan disampaikan kepada pelapor,” jelasnya.
Ia menyampaikan hasil tindak lanjut dari laporan tersebut telah menghasilkan keputusan dari proses penanganan yang dilakukan selama lima hari.
Untuk penanganan pelanggarannya dilakukan bersama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Parepare
“Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pencalonan,” tandasnya. (*)