Geram, Warga Minta Oknum Guru Dipidanakan dan Mutasi Kepsek SMKN 2 Pinrang

Geram, Warga Minta Oknum Guru Dipidanakan dan Mutasi Kepsek SMKN 2 Pinrang
Ketua LSM Kompak Muh Sinrang Rais SH. (foto: istimewa)

ONEANEWS.com – Warga mulai geram dengan kelakuan oknum guru Olahraga dan Bimbingan Konseling ( BK) SMK Negeri 2 Pinrang AN,yang mengajak siswinya bugil ria saat vidio call.

Ketua LSM Kompak Muh Sinrang Rais SH mengatakan, tindakan oknum guru SMK Negeri 2 AN, sudah mencederai dunia pendidikan. “Tidak perlu lagi dilakukan pembinaan, tapi langsung Pidanakan,” kata dia Rabu (18/9/2024).

Karena kata dia, sudah merusak mental dan psikis siswa yang menjadi korban perbuatan yang tidak terpuji itu. “Jika dijerat pidana, maka ada efek jera bagi terduga pelaku,” ungkapnya.

Selain itu kata dia, kepala sekolah SMK Negeri 2 Pinrang harus dipindahkan ke sekolah lain. “Karena ada kesan pembiaran,” katanya.

Sebab lanjut dia, perbuatan oknum guru itu sudah dilakukan berulang kali tapi tidak ada kepedulian dari pihak sekolah.

“Jika pihak sekolah tidak mengindahkan setiap permasalahan yang dihadapi siswi, kemana lagi peserta didik harus mengadu bila mendapatkan permasalahan dilingkungan sekolah,” jelasnya.

Justru kata dia, ada kesan korban diintimidasi dan diancam dari pihak sekolah karena akan dikeluarkan jika permasalahan ini muncul dipermukaan. “Inikan bentuk intimidasi,” ucapnya.

Bahkan kata dia, oknum wali kelas juga mengaku menyesal menaikan korban ke kelas 12. “Inikan hal-hal yang kurang pantas diutarakan,” katanya.

Sebelumnya Kepala UPT SMK Negeri 2 Pinrang Abdul Kadir membantah melakukan pembiaran terhadap permasalahan itu. “Kita sudah memanggil terduga pelaku dan memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi di depan para guru,” katanya.

Sejak itu menurut dia, oknum guru tersebut kembali mengajar seperti sedia kala. “Begitu juga korban kembali belajar seperti biasa , jadi dianggap selesai,” ujarnya.

Vidio oknum guru AN viral setelah mengajak siswinya bugil saat vidio call. Oknum guru itu berjanji akan membantu perbaikan nilai korban jika menuruti kemauannya. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: