Sat Narkoba Polres Pinrang Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Sat Narkoba Polres Pinrang Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Sat Narkoba Polres Pinrang Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika. (foto: istimewa)

ONEANEWS.com – Polisi menjerat dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .

Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Fitri Mattika mengatakan, pada pasal 114 ayat 2 menyebutkan dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika golongan 1, bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun kurungan, dan paling mala 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 Miliar.

“Pasal ini kita jeratkan kepada kedua penyalahgunaan yang berhasil diamankan personil satnarkoba polres Pinrang,” kata dia, Di Mapolres Pinrang Selasa 17 september 2024.

Dua terduga pelaku masing masing IR dan RS warga Kabupaten Pinrang yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu sabu seberat 523 gram yang dikemas dalam 10 kemasan.

Fitri mengatakan,kedua terduga penyalahguna narkotika jenis sabu sabu itu diamankan di wilayah Malimpung Kecamatan Patampanua,sedang mengambil barang yang diduga sabu sabu. “Barang itu disimpan di semak semak yang ada di jalan poros menuju ke Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap,” jelasnya.

Pihaknya menurut Fitri belum banyak mengorek keterangan dari kedua terduga penyalahgunaan narkotika itu. “Keduanya masih irit bicara sehingga masih kesulitan untuk mengintrogasi,” katanya.

Namun kata dia, satu nama yang disebut terduga penyalahgunaan narkotika itu sudah dikantongi petugas. “Tapi kita masih kembangkan nama yang disebutkan itu, apakah sebagai pemilik barang, pembeli atau peran yang lain,” bebernya.

Rencananya kata dia, sabu sabu sebanyak itu akan diedarkan di wilayah kabupaten Pinrang.

Dari tangan kedua terduga penyalahgunaan narkotika itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 10 Bungkus kristal bening yang diduga sabu sabu,satu unit mobil pick up dan handphone. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: