Program Jaksa Menyapa di RRI Makassar, Aspidmil Jelaskan Penanganan Perkara Koneksitas
ONEANEWS.com – Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Penkum Kejati Sulsel) menggelar program Kerja “Jaksa Menyapa” di RRI Makassar, Kamis (12/09/92024).
Asisten Pidana Militer, M. Asri Arief hadir sebagai narasumber dipandu host Dwie Kartika. Program kerja Jaksa Menyapa kali ini mengangkat tema “Penguatan Relasi Kelembagaan dalam penanganan Perkara Koneksitas.”
Aspidmil menerangkan pembentukan bidang pidana militer di kejaksaan merupakan manivestasi dari amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan: “Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima, sedangkan dalam pelaksanaan tugas pembinaan Oditurat bertanggung jawab kepada Panglima.”
“Hal ini merupakan implementasi dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, guna terwujudnya asas dominus litis,” kata Asri Arief.
Asrie Arief prinsip single prosecution system sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 yang bahwa “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar).
Artinya, penuntutan harus ada di satu lembaga, yakni Kejaksaan agar terpeliharanya kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya.
Asri Arief juga menjelaskan fungsi bidang Tindak Pidana Militer memiliki tugas dan wewenang khusus untuk penanganan Perkara Koneksitas.
“Perkara Koneksitas sendiri merupakan perkara yang pelakunya terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu sipil dan militer, yang dalam istilah lain yaitu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk juridiksi peradilan umum dan peradilan militer,” jelasnya.
Untuk wilayah kerja Bidang Pidmil di Kejati Sulsel meliputi Sulsel, Sultra dan Sulbar. (*)