Mengaku Tertipu, Saksi yang Diajukan Kades Samaenre Cabut Laporan

Mengaku Tertipu, Saksi yang Diajukan Kades Samaenre Cabut Laporan
Mengaku Tertipu, Saksi yang Diajukan Kades Samaenre Cabut Laporan. (Foto: Suardi)

ONEANEWS.com – Saksi yang diajukan Kepala Desa
Samaenre kecamatan Mattiro Sompe, mencabut laporannya yang sempat diajukan ke depan penyidik Unit Pidana Umum Polres Pinrang.

Saksi Yang diajukan Kades Samaenre , Ismail membenarkan pencabutan laporan tersebut.

Ismail mengatakan, keterangan yang dia tuturkan ke depan penyidik tidak sesuai fakta. “Keterangan itu saya buat di bawah tekanan,” kata dia di Pinrang Sabtu (10/8/2024).

Ismail sempat memberikan keterangan di depan penyidik Polres Pinrang terkait Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporan oleh Kepala Desa Samaenre.

Dalam laporan itu, kepala desa Samaenre melaporkan HS Dan JW Dengan nomor laporan polisi LP/B/401/VI/2024/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL/ tertanggal 27 Juni 2024.

Ismail menceritakan, awalnya dipanggil oleh Kepala Desa Samaenre bersama saudaranya ke kota Pinrang. “Tanpa sepengetahuannya, diarahkan ke kantor polisi untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang dilaporkan kepala desa Samaenre,” ungkapnya.

Padahal kata dia, dirinya tidak tahu menahu dengan persoalan itu. “Olehnya itu, saya minta maaf kepada JW dan HS atas kesaksian saya di depan penyidik, karena sudah merugikan terlapor,” katanya.

Saat mencabut laporan 9 Agustus kemarin, Ismail didampingi tim kuasa hukum dari kantor Hukum Aidil & Parnert. “Pencabutan laporan itu, dilakukan Ismail dengan kesadaran sendiri tanpa ada tekanan dari manapun,” kata Khaeril SH, perwakilan dari kantor Hukum Aidil dan Partner.

Kasus yang bergulir sejak akhir Juni 2024 ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian Resor Pinrang. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: