Bawaslu Parepare Sosialisasikan Pentingnya Netralitas TNI di Pilkada
ONEANEWS.com – Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, menyampaikan materi mengenai pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dalam dua sesi sosialisasi yang berlangsung di Aula Makodim 1405/Parepare pada Rabu (17/7/2024) dan di Aula Brigif 11/BS pada Jumat (19/7/2024).
Dalam sesi sosialisasi tersebut, Muhammad Zainal Asnun menjelaskan materi dengan judul Sosialisasi Netralitas TNI pada Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ia menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, TNI, dan Polri.
Zainal menguraikan dasar hukum Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN mengacu pada Pasal 3 Perbawaslu 6 Tahun 2018. Pasal tersebut mengatur bahwa netralitas pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu jika tindakan mereka berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi.
Dalam penjelasannya, Muh. Zainal juga menyoroti tiga tugas pokok TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa serta tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Lebih lanjut, ia memaparkan enam alasan mengapa ASN, TNI, dan Polri harus menjaga netralitas, yaitu:
- Menjamin profesionalisme
- Memastikan pelayanan publik yang adil
- Menghindari penyalahgunaan jabatan atau kewenangan
- Menghindari konflik dan perpecahan
- Menghindari pemanfaatan fasilitas negara
- Birokrasi tetap terkontrol
Muh. Zainal Asnun juga mengatakan bahwa dengan menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik yang dapat merusak integritas pemilihan.
Selain itu, dalam kegiatan sosialisasi tersebut hadir pula KPU Kota Parepare yang memastikan pelaporan perubahan status dari status sipil menjadi prajurit TNI dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit TNI atau sebaliknya harus dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit TNI. (*)